Humas Pengadilan Negeri Curup Riswan Herafiansyah membenarkan adanya pendaftaran praperadilan yang diajukan tim penasihat hukum Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah dan telah diregister.
Ketua Pengadilan Negeri Curup juga telah menunjuk hakim tunggal Ari Kurniawa sebagai hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Sidang pertama akan dilaksanakan pada 28 Juli 2020.
Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono membenarkan penetapan tersangka pasangan Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah. Pihak kepolisian telah dua kali melakukan pemanggilan, namun pasangan tersebut tidak memenuhi pemanggilan.
"Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang. Kita jemput ke rumahnya namun tidak ada," kata Kapolres.
Kemungkinan masuknya nama bakal calon dalam kasus hukum, juga pernah dijelaskan Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, saat diwawancara Selasa (30/6/2020) lalu.
Hal ini berkaitan dengan jika adanya pencatutan dukungan fiktif pada calon independen.
Dukungan kepada calon independen disebutnya bisa menjadi permasalahan jika masyarakat yang tidak merasa mendukung justru datanya masuk saat verifikasi faktual itu melaporkan ke pihak berwajib.
"Itu akan menjadi kasus penipuan karena datanya dimanipulasi," katanya.