Sabtu, 23 November 2024

Ada Bakal Calon Independen Dijemput Paksa Polisi Gegara Pemalsuan Syarat Dukungan, Dosen Unmul: Kasus Serupa Juga Banyak Terjadi di Kaltim

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 23 Juli 2020 10:10

Ilustrasi Pilkada serentak/ IST

DIKSI.CO - Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menjemput paksa bakal calon bupati dan wakilnya setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan syarat dukungan pemilihan jalur perseorangan, Kamis (23/7/2020).

Ada pun pasangan tersebut, yakni Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah.

Penjemputan paksa dilakukan setelah polisi melayangkan dua kali pemanggilan namun tak digubris.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono dalam rilisnya kepada media mengatakan, upaya jemput paksa dilakukan pada Rabu (22/7/2020) pukul 12.30 WIB di rumah (Posko Pemenangan pasangan) Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara Kabupaten, Rejang Lebong, Bengkulu.

Penjemputan paksa dipimpin Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Andi Kadesma (Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong ), Opsnal Sat Reskrim Polres RL, yang diterima oleh ketua tim pemenangan tersangka.

Sayangnya, upaya jemput paksa tersebut gagal karena pasangan tersebut tidak berada di tempat.

Bikto anak dari Syamsul Effendi saat menerima kedatangan petugas menyebutkan bahwa Syamsul sedang berada di Jakarta.

Penjemputan tersebut dilakukan karena upaya pemanggilan telah dua kali dilayangkan sebelumnya, yang mana kandidat telah ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan syarat dukungan.

Selanjutnya, tim penyidik Polres Rejang Lebong dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma mendatangi rumah Samsul Efendi yang juga sekretariat tim pemenangan di Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara, sekitar pukul 12.45 WIB.

Penyidik ditemui Ketua Tim Pemenangan Samsul-Hendra Tingkat Kabupaten Rejang Lebong, Maulana Ishak dan didampingi Bigto Samsul, sempat terjadi perbincangan sekitar 30 menit.

Kandidat tersebut dinyatakan sedang tidak ada di tempat dan penyidik dipersilakan untuk melakukan penggeledahan jika merasa tidak percaya. 

Tim pemenangan Samsul-Hendra, Bigto Samsul menyatakan bahwa Bapaslon Samsul-Hendra berada di Kabupaten Rejang Lebong.

Persoalan ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada pengacara, Tarmizi Gumay. (*) 

Pemalsuan dukungan

Perkara ini menurut Bawaslu Bengkulu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dukungan yang dilakukan pasangan ini.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Halid Saifullah mengatakan, penetapan tersangka itu disematkan pada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah karena adanya laporan masyarakat mengenai pencatutan nama dukungan menggunakan KTP untuk Pilkada Desember 2020.

"Tersangkanya sudah ditetapkan oleh kepolisian. Ini merupakan kasus pertama di Indonesia hingga menjadi rujukan Bawaslu seluruh Indonesia untuk menangani perakra yang serupa," kata Halid Saifullah saat diwawancarai, Kamis (23/7/2020).

Ia menjelaskan, perjalanan perkara pada pemeriksaan pertama karena masih terdapat perbedaan penafsiran pemenuhan unsur pidana karena pasal yang disangkakan, yakni pasal 185 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Pemeriksaan pertama yang dihentikan itu dilakukan pada tahap verifikasi administrasi di KPU Rejang Lebong terhadap pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan.

Sedangkan pemeriksaan tahap kedua yang perkaranya saat ini naik ke tahap penyidikan adalah tahap verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.

"Kasus ini pertama dilaporkan ke kepolisian, kemudian oleh kepolisian didorong ke Gakkumdu dan setelah diskusi panjang akhirnya digunakan Pasal 184 juncto Pasal 81 dengan pendekatan pada syarat-syarat pencalonan dan ini akhirnya naik ke penyidikan," kata Halid. (*) 

Dosen Hukum Universitas Mulawarman Beri Komentar 

Herdiansyah Hamzah, Dosen Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur juga beri komentar terkait kasus pencatutan dukungan dalam proses di Pilkada serentak 2020. 

Castro, biasa ia disapa sampaikan dirinya jengkel hal ini masih terjadi. 

"Saya memang jengkel dengan lepasnya kasus-kasus pemalsuan daftar dukungan calon perseorangan ini," kata Castro. 

Herdiansyah Hamzah/ Diksi.co

Ia jelaskan untuk Kaltim, kasus-kasus serupa juga cukup banyak terjadi. Namun sangat disayangkan, pada akhirnya kasus-kasus tersebut dilepaskan dan dibiarkan menguap begitu saja.

"Untuk Kaltim, kasus-kasus serupa juga cukup banyak terjadi.Padahal pemalsuan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, secara normatif sangat memungkinkan dibawa ke ranah pidana. Pasal 185A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menyatakan secara eksplisit bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 36 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah", jelasnya. 

Dilanjutkannya, kendatipun sudah cukup terang orang-orang yang dimasukkan dalam daftar dukungan tanpa sepengetahuannya, namun kasus ini tetap dihentikan.

Bahkan dengan alasan-alasan yang tidak rationable bagi publik.

"Pertama, di awal kasus, ada indikasi penolakan penanganan kasus karena dianggap sebagai delik aduan yang mesti ada pelapor. Padahal ini masuk kategori delik umum, dimana ada keharusan untuk menjaga marwah demokrasi dan kepentingan umum," jelasnya.

"Kedua, kasus dihentikan karena kesulitan menetapkan unsur "setiap orang" sebagaimana disebutkan dalam undang-undang. Padahal makna setiap orang itu bisa diperluas, yang juga semestinya mencakup orang yang menyuruh melakukan (doenplegen), orang yang turut serta melakukan (medeplegen), orang yang membujuk melakukan (uitlokking), dan membantu melakukan (medeplichtige). Mereka-mereka inilah yang mesti dicari dan dikejar," katanya. 

Terkait masa daluarsa (batas waktu penuntutan dalam perkara pidana), juga ia jelaskan. 

"Memang benar ada soal masa daluarsa penanganan perkara yang pendek. Tapi mengingat bukti-bukti terhadap dugaan pemalsuan daftar dukungan itu sudah sangat terang, saya pikir soal masa daluarsa itu bukan halangan," ucapnya. (*) 

Ia pun khawatir adanya kemungkinan kasus-kasus ini dilepas bukan hanya karena minimnya bukti dan masa daluarsa yang singkat.

"Tapi karena gakkumdu (bawaslu, kepolisian dan kejaksaan) yang tidak mau mengambil resiko berkonflik dengan elit politik tertentu, alias cari aman. Padahal mereka harus ingat, marwah pilkada yang jujur dan berintegritas yang mesti ditegakkan. Kalau kasus ini dilepas, maka tidak akan ada efek jera (deterrent effect). Dan bisa dipastikan bakal banyak kasus-kasus serupa dimasa mendatang. Dan yang miris, bawaslu dan gakkumdu akan kehilangan wibawa secara kelembagaan," katanya. (*) 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Palsukan Syarat Dukungan, Bakal Calon Kepala Daerah Dijemput Paksa Polisi", https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/10254011/palsukan-syarat-dukungan-bakal-calon-kepala-daerah-dijemput-paksa-polisi?page=all.

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews