DIKSI.CO – Nasib 76 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pelarangan berjualan di kawasan Teras Samarinda pada September 2026 mulai menemukan titik terang. Komisi II DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Perumda Varia Niaga membahas skema ganti rugi sekaligus pembenahan tata kelola kegiatan di kawasan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan penyelesaian persoalan ini harus mempertimbangkan kepentingan pelaku UMKM, pengunjung, dan pengelola kawasan. Pemerintah juga perlu menyusun mekanisme penyelenggaraan event agar tidak bertentangan dengan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) yang telah disepakati.
“Nanti dilihat lagi di mana kira-kira kalau ada event berlangsung, spot-spot mana yang bisa digunakan untuk UMKM berjualan tapi tetap tidak mengganggu estetika,” kata Iswandi di DPRD Samarinda, Rabu (28/10/2026).
DPRD Samarinda Cari Lokasi Berjualan yang Sesuai
Iswandi menilai event dan bazar memiliki peran penting dalam menarik kunjungan masyarakat ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) Teras Samarinda. Kehadiran UMKM juga dapat menambah daya tarik kawasan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi pedagang lokal.
Namun, penyelenggara harus memperhatikan tata ruang dan kenyamanan pengunjung. Aktivitas jual beli tidak boleh menghambat akses pejalan kaki atau mengurangi fungsi ruang publik.
Menurut Iswandi, pemerintah perlu mencari titik temu agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.
“Karena ini serba susah. Di satu sisi kita memberdayakan UMKM, di sisi lain kita memakai hak pengguna dari warga yang lain yang seharusnya bisa lalu lalang di situ. Maka akan dirumuskan lagi secara baik dan benar ke depannya,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Samarinda mendorong Pemkot Samarinda dan Perumda Varia Niaga menyusun pola penempatan pedagang yang lebih terarah. Skema tersebut diharapkan dapat mengakomodasi UMKM sekaligus menjaga estetika kawasan Teras Samarinda.
Perumda Varia Niaga Siapkan Skema Baru Event
Direktur Utama Perumda Varia Niaga Samarinda, Syamsuddin Hamade, mengatakan pihaknya mulai merumuskan solusi jangka pendek dan jangka panjang. Langkah ini bertujuan mencegah persoalan serupa terulang dalam penyelenggaraan event berikutnya.
Syamsuddin menjelaskan, Pemkot Samarinda melalui Asisten II membuka ruang bagi pengajuan kegiatan di Teras Samarinda. Namun, penyelenggara harus mengikuti pola baru yang sesuai dengan ketentuan kerja sama.
“Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini Asisten II, sejatinya menyampaikan terbuka jika ada pengusulan event-event ke depannya namun dengan penerapan pola baru. Kita juga memikirkan bagaimana ke depan dapat melibatkan lebih banyak lagi UMKM tapi tetap sesuai kontrak,” terang Syamsuddin.
Perumda Varia Niaga akan membahas mekanisme penyelenggaraan event bersama pihak terkait. Pembahasan tersebut mencakup pelibatan pedagang, pemilihan lokasi berjualan, serta kepatuhan terhadap perjanjian kerja sama.
Melalui skema baru ini, pengelola berharap penyelenggara dapat menggelar kegiatan tanpa mengabaikan kepentingan UMKM dan pengguna ruang publik.
Ganti Rugi UMKM Terdampak Jadi Langkah Awal
Selain membenahi tata kelola event, Perumda Varia Niaga menyiapkan langkah penyelesaian bagi pelaku UMKM yang terdampak pembongkaran lapak pada September 2026.
Syamsuddin menyebut perusahaan daerah akan membahas ganti rugi biaya sewa dengan para pihak terkait. Pembahasan tersebut juga mencakup kemungkinan kerja sama lanjutan dalam penyelenggaraan event di Teras Samarinda.
“Solusi jangka pendeknya kita akan ganti rugi terkait harga sewa, itu akan dibicarakan selanjutnya ganti ruginya dan bagaimana kerja sama selanjutnya dalam penyelenggaraan event ini,” kata Syamsuddin.
Skema ganti rugi tersebut menjadi salah satu langkah yang dibahas untuk menyelesaikan dampak larangan berjualan terhadap 76 pelaku UMKM.
Sementara itu, pembenahan tata kelola kegiatan menjadi agenda jangka panjang. Pemerintah dan pengelola kawasan diharapkan dapat merumuskan aturan yang lebih jelas bagi penyelenggara event maupun pedagang.
Dengan pembahasan tersebut, penyelesaian polemik Teras Samarinda diarahkan pada dua hal, yakni penanganan kerugian UMKM terdampak dan penyusunan mekanisme kegiatan yang lebih tertib.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga fungsi Teras Samarinda sebagai ruang publik sekaligus memberikan ruang bagi UMKM untuk mengembangkan usaha.
(Adv)

