DIKSI.CO – Hampir 200 lapak pedagang kini meramaikan kawasan Polder Air Hitam, Samarinda Ulu. Pertumbuhan itu memicu keluhan warga mengenai sampah, kemacetan, dan aktivitas perdagangan hingga larut malam.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, merespons persoalan tersebut dengan mendorong penataan sementara. Ia menegaskan bahwa aturan daerah melarang pedagang berjualan di atas aset pemerintah itu.
Iswandi menyebut jumlah pedagang terus bertambah sejak pembahasan awal melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Saat itu, pihaknya mencatat sekitar 60 hingga 80 pedagang. Kini, jumlahnya hampir mencapai 200 lapak.
Menurut Iswandi, Pemkot Samarinda menyediakan Polder Air Hitam untuk menampung air, menyediakan ruang terbuka, dan mendukung kegiatan olahraga. Karena itu, pemerintah tidak merancang kawasan tersebut sebagai pusat perdagangan permanen.
“Secara aturan Perda itu sebenarnya tidak boleh jualan di situ, sama sekali tidak boleh karena itu aset pemerintah. Tapi kita perjuangkan dan fasilitasi supaya usaha mikro di tengah ekonomi yang susah bisa tetap hidup. Ini jalan tengah sementara,” kata Iswandi, Jumat (23/10/2026).
Komisi II Minta Pedagang Patuhi Syarat Penataan
Meski aturan melarang aktivitas perdagangan di kawasan tersebut, Komisi II tetap memberi kesempatan kepada pedagang untuk menjalankan usaha sementara. Namun, Iswandi meminta seluruh pedagang menyepakati ketentuan penataan sejak awal.
Setiap pedagang harus menandatangani surat pernyataan bermaterai. Melalui dokumen itu, mereka menyatakan kesediaan mengikuti penertiban apabila Pemkot Samarinda menata kawasan secara menyeluruh.
Iswandi menilai kesepakatan tertulis dapat mencegah konflik pada kemudian hari. Selain itu, pemerintah perlu mencocokkan jumlah lapak dalam dokumen pendataan dengan kondisi di lapangan.
“Pada saat nanti ditertibkan pemerintah, tidak ada lagi yang protes atau ribut seperti kasus pasar. Jangan sampai nanti jumlah lapak yang didata berbeda dengan kenyataan,” tegasnya.
Untuk mendukung penataan, Komisi II meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Diskumi) Samarinda memimpin koordinasi. Diskumi akan bekerja sama dengan Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Air Hitam.
Pelanggaran Jam Operasional Picu Keluhan Warga
Camat Samarinda Ulu, Sujono, mengungkapkan bahwa aktivitas pedagang yang semakin padat memicu peningkatan aduan masyarakat. Warga menyampaikan keluhan melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).
Sujono menyebut warga banyak mengeluhkan tumpukan sampah dan kemacetan. Selain itu, sejumlah pedagang kerap melampaui batas waktu operasional yang telah mereka sepakati.
Para pedagang seharusnya berjualan mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WITA. Namun, beberapa pedagang masih membuka lapak hingga pukul 01.00 atau 02.00 WITA. Mereka bahkan memutar musik keras hingga mengganggu warga sekitar.
“Banyak laporan masuk ke kami dan Pemkot Samarinda. Batas jam operasional yang disepakati dari jam 3 sore sampai jam 11 malam sering dilanggar, bahkan ada yang buka sampai jam 1 atau jam 2 pagi sambil memutar musik keras sehingga mengganggu warga sekitar,” ujar Sujono.
Sujono mendukung rekomendasi Komisi II untuk memperkuat pengawasan. Ia juga akan mengirimkan notulen audiensi kepada Bagian Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.
Kedua instansi tersebut akan mengkaji hasil audiensi untuk merumuskan dasar hukum penataan. Setelah itu, pemerintah akan menyampaikan ketentuan resmi kepada perwakilan pedagang.
Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengurai kepadatan lalu lintas di sekitar Polder Air Hitam.
Dishub akan menurunkan personel setelah pemerintah menetapkan dasar hukum pengelolaan kawasan. Selanjutnya, petugas akan mengatur arus kendaraan melalui skema satu arah atau one way dari arah Jalan A. Wahab Sjahranie maupun area sekolah.
Manalu berharap rekayasa lalu lintas tersebut dapat mengurangi kepadatan kendaraan. Ia juga menyarankan pengelola melibatkan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUM-RT) di tingkat kelurahan untuk mengatur parkir.
“Kalau legal aspeknya sudah ada, kami dari Dishub akan atur arus lalu lintas menjadi sistem satu arah (one way) dari arah A Wahab Sjahranie maupun area sekolah agar tidak crowded. Soal perparkiran, kami sarankan dikelola lewat BUM-RT di tingkat kelurahan agar tertib dan terhindar dari oknum jukir liar,” pungkas Manalu.
Melalui koordinasi lintas instansi, Pemkot Samarinda berupaya menata aktivitas perdagangan sekaligus menjaga kenyamanan warga. Selanjutnya, pemerintah perlu merampungkan dasar hukum dan memastikan para pedagang mematuhi ketentuan penataan sementara.
(Adv)

