Luhut Klarifikasi Usulan Definisi Korupsi, Debat Kerugian Negara Kembali Mengemuka

Gunakan suara perangkat Anda
1,042 dibaca
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan pihaknya tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
  • Klarifikasi ini muncul setelah pernyataannya mengenai definisi korupsi memicu perdebatan publik pada peringatan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, 20 Oktober 2026.
  • Luhut sebelumnya merujuk pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC) saat membahas definisi korupsi.

DIKSI.CO – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan pihaknya tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Klarifikasi ini muncul setelah pernyataannya mengenai definisi korupsi memicu perdebatan publik pada peringatan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, 20 Oktober 2026.

Luhut sebelumnya merujuk pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC) saat membahas definisi korupsi. Ia menyoroti unsur penyuapan dalam konvensi internasional tersebut dan menyebut Prabowo menyetujui kajian DEN mengenai persoalan itu.

Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, Luhut kemudian menegaskan bahwa DEN tetap mempertahankan unsur kerugian negara dalam aturan pemberantasan korupsi.

Dalam klarifikasinya pada 21 Oktober 2026, ia menjelaskan bahwa DEN ingin memperbaiki mekanisme pembuktian agar penegak hukum memiliki dasar yang jelas dan objektif. DEN juga ingin melindungi pejabat yang mengambil keputusan dengan iktikad baik dari pemidanaan tanpa dasar yang kuat.

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jadi Sorotan

Perdebatan ini berpusat pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan. Perbuatan tersebut masuk dalam ranah pidana apabila memenuhi unsur yang ditentukan undang-undang.

Penerapan kedua pasal itu kerap memunculkan perdebatan mengenai batas kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Persoalan ini terutama menyangkut pejabat yang mengambil keputusan bisnis atau kebijakan publik.

Konsep business judgment rule turut muncul dalam diskusi tersebut. Prinsip ini memberikan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang memenuhi ketentuan dan mengedepankan iktikad baik. Namun, prinsip tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila aparat membuktikan unsur tindak pidana.

Kasus Pejabat Publik Picu Perdebatan

Perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong turut mewarnai diskusi mengenai kerugian negara. Pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepadanya pada Juli 2025 dalam kasus impor gula.

Perkara tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp194 miliar. Kasus itu memunculkan perdebatan mengenai pertanggungjawaban pejabat saat mengambil keputusan kebijakan.

Namun, penegak hukum tetap harus menilai setiap perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan unsur pidana yang berlaku. Ada atau tidaknya keuntungan pribadi juga tidak bisa menjadi satu-satunya tolok ukur untuk menentukan tindak pidana korupsi.

Kasus mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) juga memicu diskusi serupa. Perkara tersebut menyoroti hubungan antara keputusan bisnis, kerugian negara, dan pertanggungjawaban pidana.

DEN Dorong Pembuktian Korupsi Lebih Objektif

DEN menegaskan tetap mempertahankan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Lembaga tersebut tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

Sebaliknya, DEN mendorong perbaikan mekanisme pembuktian agar penegak hukum dapat membedakan kesalahan administrasi dari tindakan yang memenuhi unsur pidana. DEN juga ingin memperluas cakupan delik korupsi dengan mengadopsi ketentuan UNCAC yang belum sepenuhnya masuk dalam hukum nasional.

Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut menjadi salah satu rujukan dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

Dengan klarifikasi ini, fokus pembahasan bergeser pada upaya memperjelas pembuktian dan penerapan pasal korupsi. Pemerintah tetap perlu memastikan pelaku korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya serta memulihkan kerugian negara.

Pada saat yang sama, kepastian hukum juga penting bagi pejabat yang mengambil keputusan dengan iktikad baik. Penyempurnaan UU Tipikor perlu mempertimbangkan kedua aspek tersebut tanpa mengurangi komitmen pemberantasan korupsi.

(Redaksi)

DIKSI.co

VNS

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.