DIKSI.CO – KBRI Singapura dan KBRI Australia tidak menemukan arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Atase Pendidikan dari kedua KBRI menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).
Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia Yuli Rahmawati mengikuti persidangan secara daring.
Keduanya memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Australia.
KBRI Singapura Tak Menemukan Arsip Pendidikan Gibran
Nur Aeni lebih dahulu menjelaskan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura. Setelah itu, hakim konstitusi Saldi Isra meminta penjelasan mengenai arsip pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI Singapura.
“Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?” tanya Saldi.
Nur mengatakan pihaknya telah menelusuri dokumen yang tersimpan di KBRI Singapura. Namun, petugas tidak menemukan dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.
“Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” jawab Nur.
Saldi kemudian memastikan kembali kondisi arsip tersebut. Ia menanyakan apakah KBRI Singapura juga tidak memiliki dokumen saat Gibran masuk maupun meninggalkan Singapura.
“Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA. Jadi nggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan, ya?” tanya Saldi.
“Betul,” jawab Nur.
KBRI Australia Juga Tak Memiliki Arsip Pendidikan Gibran
Saldi kemudian mengajukan pertanyaan serupa kepada Yuli Rahmawati. Ia meminta penjelasan mengenai arsip pendidikan Gibran yang ada di KBRI Canberra.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang kini bernama UTS College.
“Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan. Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti Pak Gibran di situ?” tanya Saldi.
Yuli mengatakan pihaknya telah memeriksa arsip dalam bentuk fisik maupun digital. Penelusuran itu tidak menemukan permohonan dari Gibran.
“Ya, baik terima kasih Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” jawab Yuli.
Hakim MK Dalami Arsip Pendidikan Gibran
Keterangan Nur dan Yuli muncul setelah keduanya menjelaskan sistem pendidikan di Singapura dan Australia. Hakim MK kemudian menggali informasi mengenai dokumen yang mungkin tersimpan di perwakilan Indonesia.
Pertanyaan Saldi berfokus pada arsip pendidikan Gibran selama menempuh pendidikan di kedua negara tersebut.
Keterangan para Atase Pendidikan KBRI itu menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Diajukan 12 Pemohon
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan tersebut.
Para pemohon mengajukan permohonan pada 10 September 2026. MK kemudian meregistrasi perkara itu pada 17 September 2026 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026).
Dalam perkara tersebut, KPU RI menjadi termohon, sedangkan Bawaslu RI menjadi pihak terkait.
Ke-12 pemohon tersebut yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Pemohon Minta MK Uji Syarat Pendidikan Gibran
Para pemohon mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran saat KPU menetapkannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pemohon menyebut persoalan mengenai syarat pendidikan tersebut baru terungkap belakangan. Mereka meminta MK menguji persoalan itu melalui proses pembuktian di persidangan.
Pemohon menyatakan bukti persidangan dapat menunjukkan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan atau tidak. Jika bukti menunjukkan Gibran memenuhi syarat, mereka menyebut MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.
Sebaliknya, jika pembuktian menunjukkan Gibran tidak memenuhi syarat, pemohon meminta MK menjatuhkan diskualifikasi.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” demikian permohonan mereka.
(Redaksi)

