Tertanggal Jumat (21/8/020), surat itu ditanda tangani langsung oleh Direktur RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan Edy Iskandar.
Jika dihitung sejak tanggal merah dan libur bersama maka pegawai RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan diliburkan selama 1 minggu, mulai Jumat (21/8/2020) hingga Rabu (26/8/2020).
"Langkah strategis RSKD, kita akan meliburkan kerja dari tanggal 24-26 Agustus, sehingga kalau dihitung sejak tanggal merah dan libur bersama maka pegawai libur selama 1 minggu," katanya.
Tertulis dalam surat itu, pelayanan IGD, HD, Rawat Intensif, Rawat Inap, dan Petugas Shift tetap berjalan seperti biasa, untuk Poli Covid tetap melakukan pelayanan bagi pasien yang sudah dijadwalkan.
Untuk selanjutnya jam kerja akan diatur kemudian, yang semula dimulai pukul 08.00-16.00 WITA, maka terhitung mulai hari Kamis, 27 Agustus 2020 diubah menjadi pukul 08.30-14.00 WITA sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. (tim redaksi Diksi)