“Salah satu kesulitan teknis kami untuk vaksinasi ini karena banyak ODGJ tidak punya NIK," ungkapnya.
Untuk itu, pihak rumah sakit bekerjasama dengan disdukcapil dan dinas sosial guna mendata ODGJ memiliki NIK sehingga memudahkan mereka untuk proses vaksinasi.
Syarat lainnya, ODGJ penerima vaksin wajib berusia di atas 18 tahun, serta memenuhi syarat kesehatan.
"ODGJ yang akan divaksin harus berusia di atas 18 tahun dan memenuhi standar kesehatan untuk divaksin, seperti aman dari risiko komorbid," tegasnya.
Sedangkan untuk penyandang disabilitas pihaknya bekerjasama dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim untuk pendampingan.
"Kami berharap program vaksinasi ini akan dilanjutkan oleh kabupaten dan kota," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)