"Semua penerima remisi sudah sesuai dengan ketentuan yang di berlakukan sesuai aturan. sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan berlaku maka diberikan remisinya," ujarnya.
Lanjut Alanta, Pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik.
Ia juga berharap, untuk tahun selanjutnya bisa lebih banyak lagi memberikan remisi kepada warga binaan.
Saat pembagian remisi pun Karutan berusia 32 tahun ini berpesan kepada warga binaan, untuk tetap tenang, nyaman dan sehat selama menjalani masa tahanan.
“Tetap tenang dan nyaman selama menjalani tahanan, dan kita semua disertai kesehatan dan dilindungi dari virus corona” tutupnya. (tim redaksi Diksi)