Menurutnya, seluruh kewenangan mineral dan batu bara kini berada di pemerintah pusat.
“Pemagang IUP yang dicabut itu tidak pernah berkoordinasi dengan kami. Jadi kami tidak tau, tidak punya kewenangan,” ungkapnya, Minggu (27/2/2022).
Meski tidak menyebut daftar 34 perusahaan tambang yang izinnya dicabut, Azwar menjelaskan IUP perusahaan-perusahaan itu berstatus operasi produksi (OP) dan berstatus clean and clear (CNC).
Hanya saja menurutnya, sebagian besar perusahan tersebut belum melakykan aktivitas pertambangan.
“Kami belum tahu alasan pencabutan IUP tersebut. Dari pusat semua,” tegasnya.
Dinas ESDM Kaltim mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi dari pusat.
Untuk itu, pihaknya belum akan membuka layanan aduan bagi perusahan pertambangan batu bara yang IUP-nya dicabut. (tim redaksi Diksi)