Ia menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban untuk melapor ke Distransnaker seperti karyawan yang di PHK, termasuk juga pihaknya sudah sudah menyiapkan laporan lowongan kerja.
Untuk mamatuhi aturan, Eko menyebutkan, Distransnaker harus melakukan tatanan pembinaan yang melalui edaran maupun melakukan kunjungan yang akan dibina secara langsung dan mensosialisasikan secara secara serentak.
Namun pada sosialisasi tersebut mendapat kendala seperti sumberdaya, pembiayaan dan lainnya, karena belum ada di dalam rencana dan kegiatan tersebut belum ada penganggaran.
"Saran saya sosialisasi besar-besaran itu, semua perusahaan diundang kemudian bupati yang menyampaikan sosialisasi mungkin agak beda saya yakin pasti ada bedanya mudah-mudahan di tahun 2021 bisa diterapkan," ujarnya.
Kemudian, untuk ke depan diperlukan langkah atau kebijakan khusus dari pemerintah untuk meningkatkan tindak kepatuhan perusahaan terhadap imbauan maupun regulasi yang berlaku atau pun melaksanakan perda yang terkait dengan ketenagakerjaan.
Ia berharap, pada perusahaan yang ada di Kukar untuk mengikuti dan mentaati edaran yang disampaikan pemerintah terkait dengan laporan ketenaga kerjaannya terkait karyawan yang dirumahkan, PHK, dan termasuk laporan lowongan kerja. (advertorial)