DIKSI.CO, KUTAI KARTANEGARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar pemusnahan barang bukti dari 185 perkara pada Selasa (16/5/2023).
Barang bukti tersebut, didapati petugas dari ratusan perkara pidana umum.
Sedikitnya terdapat puluhan barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Kukar, terdiri dari barang bukti narkoba, senjata tajam, senjata api, hingga handphone.
Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari rentetan perkara yang disidangkan sejak bulan Agustus 2022 silam hingga April 2023.
“Barang bukti ini kita dapatkan dari 185 perkara pidana umum yang telah melewati masa sidang tuntutan.
Sehingga barang bukti yang telah berkekuatan hukum ini bisa kita musnahkan.
Rentan waktunya ini mulai Agustus 2021 hingga April 2023,” ucap Tommy, Selasa (16/5/2023).