Tempat hiburan malam seperti lokasi diduga sebagai tempat prostitusi, kafe, dan tempat hiburan lainnya.
“Beberapa hari ini kami sering melakukan sidang di tempat. Yang melanggar kami hukum di tempat,” kata dia.
Seperti saat Satpol PP mendapati warga yang tidak memiliki KTP dan sedang meminum minuman keras.
“Kami mengambil 6 orang yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, tidak memiliki KTP, dan meminum miras, kami tahan di satpol PP,” kata Ambo Lala. (advertorial)