Sehingga, dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan di SK itu.
"Gubernur tidak pernah mengeluarkan, seluruh daerah tidak berani mengeluarkan, karena itu aturan UU 3/2020 sudah tidak kewenangan lagi," tegasnya.
Sementara itu, Syafruddin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menyebut adanya 21 IUP palsu di Kaltim jadi kecolongan yang luar biasa bagi Pemprov Kaltim.
"Itu kecolongan yang luar biasa. Tugas kita semua agar menelusuri kebenaran dan keaslian dokumen itu," katanya.
"Kalau memang betul ada pemalsuan dokumen dan tanda tangan maka kita salurkan ke saluran hukum. Harus dilaporkan ke penegak hukum," sambungnya.
Pemprov Kaltim disebut segera mengambil tindakan hukum terkait pemalsuan tanda tangan gubernur.
Syafruddin menegaskan mendukung penuh rencana pemprov tersebut.
"Mendukung langkah pemprov untuk mempidanakan para pelaku pemalsu tanda tangan Gubernur Kaltim," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)