"Status kapal dalam karantina dicabut dan diberi persetujuan melakukan karantina terbatas (restricted pratique) setelah di lakukan karantina selama 18 hari," lanjutnya.
Meski berstatus karantina terbatas, kapal MV. Viet Thuan Ocean diperkenankan melakukan aktivitas bongkar muat di Muara Berau, Kukar.
Selama bongkar muat, diwajibkan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Persetujuan karantina terbatas dimaksudkan agar Kapal MV. VTO bisa melakukan aktivitas bongkar muat dengan protokol Kesehatan yang ketat selama di Muara Berau," tegasnya.
Sementara itu, terkait jenis varian virus yang menulari 20 ABK, setelah dilakukan pemeriksaan sampel WGS oleh pusat, didapatkan hasil bukan varian Omicron.
"Hasil pemeriksaan sampel WGS Covid-19, panggal 17 Desember 2021. Didapatkan informasi dari Badan Litbangkes Kemenkes
RI bahwa sampel ABK MV. VTO berasal dari varian Delta," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)