Jumat, 17 Mei 2024

2 Terdakwa Pengedar Sabu 1,5 Kg di Samarinda Tertunduk Lesu, Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 7 Juli 2021 11:55

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhi hukuman pada dua pengedar sabu 1,5 kilogram yang berhasil diungkap Polda Kaltim beberapa waktu lalu/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Fadhil Isryad dan Suwandy hanya tertunduk lesu sembari menghela napas ketika mendengarkan bacaan amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Diketahui, kedua terdakwa merupakan para pengedar narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Buntut dari perbuatannya mengedarkan kristal mematikan perusak generasi bangsa ini, keduanta pun akhirnya dijatuhi hukuman tinggi. 

Keduanya dijatuhi vonis selama 11 dan 12 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Nugrahini Meinastiti, dengan didampingi Hakim Anggota Parmatoni dan Muhammad Ibrahim Nur. Dalam persidangan yang digelar secara daring pada Rabu (7/6/2021) siang tadi. 

Dalam fakta persidangan, kembali disampaikan kronologi singkat sandungan perkara yang menjerat kedua terdakwa. Semua berawal dari Ditreskoba Polda Kaltim ketika menerima informasi adanya transaksi narkoba dengan jumlah besar yang akan berlangsung di Kota Tepian.

Sejumlah petugas lantas dikerahkan melakukan penyelidikan. Singkat cerita, setelah melakukan pemantauan kedua terdakwa berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jembatan Mahkota II. Tepatnya di pintu masuk Tol Palaran Samarinda, pada Rabu (27/1/2021) malam lalu, sekitar Pukul 19:30 Wita.

Pada persidangan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardi dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fadhil selama 14 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Suwandy selama 15 tahun penjara.

Setelah berjalannya serangkaian agenda persidangan, Majelis Hakim lantas menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika. Terdakwa Fadhil Isryad dengan nomor perkara 344/Pid.Sus/2021/PN Smr, yang disidang terlebih dahulu dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara, denda Rp10 Milyar Subsidair 3 bulan kurungan. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews