Keduanya tertangkap tangan menggunakan sepeda motor milik korbannya. Cukup bukti, polisi kemudian meringkusnya saat itu juga atau beberapa hari setelah kasus pencurian.
"Ngakunya sih baru sekali, tapi sejauh ini masih kami periksa terus," kata Khoiri dengan mengkomperasikan beberapa kasus kehilangan motor di Cengkareng.
Keduanya terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Akibatnya,kedua pelaku itu terancam hukuman 3 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Curi Motor Tetangga, 2 Pemuda di Cengkareng Dibekuk Polisi", https://metro.sindonews.com/read/106824/170/curi-motor-tetangga-2-pemuda-di-cengkareng-dibekuk-polisi-1595221661