Senin, 25 November 2024

19 Anggota Ormas Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Kepemilikan Sejam, Ancaman 7 Tahun Kurungan Menanti

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 10 Mei 2020 11:45

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa beserta jajarannya saat memperlihatkan alat bukti senjata tajam yang dibawa sekelompok ormas asal Kukar untuk membuat keonaran siang kemarin/Diksi.co

Kendaraan-kendaraan yang digunakan para tersangka untuk menyimpan senjata tajam itu pun turut diamankan pihak kepolisian.

Saat ditanya mengenai kabar penyekapan yang dilakukan anggota ormas tersebut, Damus menyebut kalau hal itu bermula karena masalah piutang kepada perusahaan yang mana saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Kalau itu masih kami kembangkan kembali," kata Damus.

"Pasal yang kami kenakan undang-undang darurat, perusakan dan ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews