Senin, 25 November 2024

19 Anggota Ormas Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Kepemilikan Sejam, Ancaman 7 Tahun Kurungan Menanti

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 10 Mei 2020 11:45

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa beserta jajarannya saat memperlihatkan alat bukti senjata tajam yang dibawa sekelompok ormas asal Kukar untuk membuat keonaran siang kemarin/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Keributan yang ditimbulkan oleh puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) asal Kutai Kartanegara (Kukar) ini pada Sabtu (9/5/2020) siang, telah menetapkan 19 anggota sebagai tersangka pada Minggu (10/5/2020) sore.

"Dari hasil pemeriksaan, 19 di antaranya kami naikan proses penyidikannya (tersangka) untuk kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), ancaman kekerasan dan perusakan," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa dalam konfrensi pers, sore tadi.

Tak hanya 19 orang itu saja. Pasalnya 7 lainnya juga tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Satreskoba lantaran terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan inex.

"Sebetulnya ada 13 orang yang terbukti, namun 6 di antaranya juga terlibat kasus kepemilikan senjata tajam, sedangkan 7 itu murni positif narkoba," urai polisi berpangkat melati satu tersebut.

Sedangkan, 23 lainnya tak terlibat dalam kasus apapun dan hanya dikenakan sebagai saksi dalam kerusuhan kemarin. Tak hanya para tersangka, sore tadi Satreskrim juga membeberkan barang bukti sejumlah parang panjang jenis mandau, beberapa bilah badik, dan dua rantai besi serta rantai motor.

Kendaraan-kendaraan yang digunakan para tersangka untuk menyimpan senjata tajam itu pun turut diamankan pihak kepolisian.

Saat ditanya mengenai kabar penyekapan yang dilakukan anggota ormas tersebut, Damus menyebut kalau hal itu bermula karena masalah piutang kepada perusahaan yang mana saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Kalau itu masih kami kembangkan kembali," kata Damus.

"Pasal yang kami kenakan undang-undang darurat, perusakan dan ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews