Jumat, 3 Mei 2024

15 Pekerja Dipecat, Balikpapan Pos Diwajibkan Bayar Pesangon Setengah Miliar Lebih 

Koresponden:
Ainun Amelia
Rabu, 24 November 2021 6:9

15 pekerja Balikpapan Pos saat bermediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan/ IST

"Dengan dasar-dasar itulah, kami hanya mengitungkan hak 15 pekerja, sesuai dimana lokasi kerja," terang Husnul.

Terkait mogok yang dilakukan pekerja sejak 19 November 2020 lalu juga dijelaskan dalam surat anjuran tidak dapat dikategorikan sebagai mogok kerja tidak sah. 

Mediator HI juga menyimpulkan pencatatan sekaligus melampirkan surat pemberitahuan mogok kerja, bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan industrial secara tripartit.
 
Rusli selaku Ketua Perwakilan Pekerja mengapresiasi kinerja cepat mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Balikpapan beserta tim dalam merampungkan surat anjuran yang sempat tersendat lantaran mediator sebelumnya Hidayah Sukmaraga meninggal dunia.

Setelah membaca detail, mantan Redaktur Metropolis Balikpapan Pos ini menyebut isi dalam surat anjuran telah sesuai dengan fakta yang terjadi. 

"Alhamdulillah, perjuangan kami tidak sia-sia meski banyak rintangan. Surat anjuran keluar dan menganjurkan agar perusahaan membayar hak pekerja. 

Dia pun berharap isi surat anjuran yang mewajibkan pengusaha membayar hak pekerja, dijalankan Balikpapan Pos.

"Kami lega namun tetap akan terus mengawal sampai kasus ini tuntas, dan keadilan berpihak kepada yang benar," katanya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews