Jumat, 17 Mei 2024

12 Syarat Mutlak Jadi Advokat, Pengadilan Tinggi Kaltim Imbau Masyarakat Melapor Jika ada Pengacara Gadungan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 18 Desember 2020 12:5

FOTO : Ilustrasi advokat alias pengacara rupanya memiliki 12 syarat mutlak harus diikuti/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Menjadi seorang pengacara atau advokat memang keren terdengar. Namun apa jadinya jika ada advokat abal-abal yang justru kita jumpai ketika sedang hendak mengurus sebuah perkara.

Tentu hal tersebut akan sangat merugikan. Selain bisa menguras kantong dan hanya untuk melancarkan kepentingan pribadi, tentu hal ini sangat meresahkan masyarakat terlebih mereka yang tak memiliki wawasan luas untuk mengecek keabsahannya.

Dijelaskan Humas Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, Riyadi Sunindiyo Florentinus melalui Slamet Waluyo sebagai tim analis humas, kalau ada beberapa cara agar masyarakat bisa memastikan legalitas seorang advokat. Satu di antaranya dengan mengecek melalui situs resmi PT Kaltim, yakni dihalaman internet simada.pt-samarinda.net.

"Kalau ragu (memastikan keabsahan seorang advokat) bisa datang ke kami. Terlebih jika ada gesekan dilapangan. Minimal dari kami bisa memberikan informasi apakah itu advokat beneran, setengah-setengah atau yang abal-abal," kata Slamet, Jumat (18/12/2020) siang tadi. 

Kata Slamet, artian advokat sebenarnya mereka yang mengantongi legalitas beracara dan tercatat dalam data induk PT Kaltim. Sedangkan advokat setengah-setengah, yakni mereka yang sudah melengkapi beberapa persyaratan sebagai advokat namun belum menjalani Berita Acara Sumpah (BAS). Sedangkan yang abal-abal, tentu ini mereka yang hanya sekedar mengaku sebagai advokat alias bodong. 

"Ya yang abal-abal itu, misalnya dia belum menyandang S1 (Strata-1) Hukum tapi memiliki kartu keanggotaan," imbuhnya.

Maka dari itu, Slamet mengimbau agar masyarakat tak lagi sungkan mengunjungi markas PT Kaltim yang berada di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu untuk menghindari hal tak diinginkan. 

"Yang bisa kami lakukan hanya sebatas pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat. Kalau pemberian sanksi itu kembali kepada para pengurus asosiasi yang menaungi para advokat itu," jelasnya. 

Meski tak bisa memberi sanksi secara langsung apabila menemukan advokat gadungan atau advokat yang bermasalah, namun melalui PT Kaltim, masyarakat setidaknya bisa menyampaikan keluhan dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pihak yang lebih berkewajiban memberikan teguran maupun sanksi. 

"Karena sejak dikelauarkannya undang-undang yang baru pada 2015 tentang advokat, itu kewenangan pembinaan dan lainnya diserahkan kepada asosiasi yang menaungi. Kami hanya sekedar melaksanakan pengambilan sumpah atau mengesahkannya saja," urainya. 

Selain itu, kepada awak media, Slamet juga menjelaskan untuk menjadi seorang advokat ada 12 syarat mutlak yang harus dipenuhi. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews