11. Calon advokat harus diajukan melalui pengurus asosiasi/organisasi ditingkat daerah sesuai domisili.
12. Semua calon advokat akan dilantik oleh asosiasi/organisasi tempatnya bernaung sebelum pengambilan sumpah di PT Kaltim.
Kesemua persyaratan di atas merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi tanpa terkecuali.
"Syarat setiap advokat beracara sesuai pasal 2 dan pasal 3 UU no 18 tahun 2003 tentang advokat wajib untuk diambil sumpah di PT Kaltim sesuai domisili. Sebelum disumpah tidak boleh beracara," tegasnya.
Meski banyak persyaratan, namun Slamet tak menampik kalau ada saja kasus yang mencuat dari pada advokat abal-abal. Kendati demikian, Slamet meyakinkan kalau hal tersebut hanya bisa terjadi dilingkungan masyarakat. Akan tetapi para advokat abal-abal ini tak akan bisa memasuki dan beracara di dalam persidangan resmi di Pengadilan Negeri (PN) selurub kabupaten/kota se-Kaltim/Kaltara.
"Karena di dalam persidangan pasti majelis hakim akan meminta mereka (advokat) terlebih dulu menunjukan legalitas keabsahan mereka dengan melihatkan BAS (berita acara sumpah)," kata Slamet.
"Kalau mereka tidak bisa memperlihatkan bukti ini tentu majelis hakim akan mengeluarkan mereka dari area persidangan. Dan ini adalah bentuk screning yang saya pikir sulit untuk dimanipulasi," kata Slamet lagi.
Oleh karena itu, Slamet kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat tak sungkan berkunjung ke PT Kaltim, jika menemukan atau merasa ragu saat bersentuhan dengan advokat dilapangan.
"Ya kami ini hanya bersifat normatif saja, membantu masyarakat memastikan keabsahan seorang advokat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)