Jumat, 22 November 2024

100 Kilometer Jalan Provinsi Masuk Luasan IKN, Dinas PUPR Kaltim Tunggu SK Peralihan Status Jalan dari Kementerian

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 27 Maret 2022 8:11

Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Luasan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan pemerintah pusat.

Secara keseluruhan IKN memiliki luasan 256.142 hektar area (Ha). Dari luasan itu 56.180 Ha merupakan wilayah inti IKN, yang berada di Sepaku, Penajam Paser Utara.

Dinas PUPR Kaltim telah mendata ruas jalan milik provinsi yang masuk dalam luasan inti ibu kota negara.

Sekitar 100 kilometer lebih, jalan yang jadi kewenangan provinsi masuk dalam IKN.

"Jalan Petung, RKM 38, Sepaku, dan dan ruas jalan Riko itu kan jalan provinsi. Ke depan akan dijadikan jalan nasional," kata Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Minggu (27/3/2022).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews