"Saya gak mau sebut itu, berapa rincian per kabupaten kota. Kasihan nanti daerah yang dapat kecil," singgungnya.
Informasi yang dihimpun dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kaltim, berikut rincian alokasi transfer ke 10 kabupaten/kota untuk 2022 mendatang:
1. Berau (Rp1,63 triliun)
2. Kutai Kartanegara (Rp3,25 triliun)
3. Kutai Barat (Rp1,59 triliun)
4. Kutai Timur (Rp2,53 triliun)
5. Paser (Rp1,45 triliun)
6. Balikpapan (Rp1,24 triliun)
7. Bontang (Rp853 miliar)
8. Samarinda (Rp1,53 triliun)
9. Penajam Paser Utara (Rp918 miliar)
10. Mahakam Ulu (Rp979 miliar)
Isran Noor, mendorong kabupaten/kota bijak dalam menggunakan alokasi transfer pusat.
Meski begitu beberapa alokasi seperti DAK fisik, DAU, dan DAK non fisik, penggunaannya sudah diatur oleh pusat, yakni untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan daerah.
"Transfer pusat digunakan untuk pembangunan daerah, pemulihan ekonomi, terbentuknya reformasi struktural. Semoga itu berjalan maksimal," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)