Sabtu, 23 November 2024

1 Minggu Perwali Balikpapan Berjalan, Belum Ada Pelaku Usaha Kena Denda

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 7 September 2020 10:21

Ilustrasi restoran yang ada di Balikpapan/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pelaku usaha di Balikpapan belum ada yang kena denda setelah berjalan 1 minggu pelaksaan Perwali denda bagi pelanggar protokol kesehatan Kota Balikpapan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina. 

Saat ini pihaknya memberikan teguran-teguran kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Diketahui denda yang diberikan kepada pelaku usaha telah ditetapkan lebih besar dari pada denda perorangan yang ditemui saat beraktivitas tanpa menggunakan masker.

"Pelaku usaha masih dalam proses, kita ada memberikan teguran kemudian akan ditetapkan pemberian denda. Sanksinya lebih besar, Rp 1,5 juta," katanya Senin (7/9/2020).

Ia mengatakan teguran yang diberikan pihaknga kepada pelaku usaha ini biasanya dikarenakan pelanggan yang mengabaikan physical distancing dan duduk berdekatan ketika sedang di restoran atau cafe-cafe.

"Rata-rata sih yang kami perhatikan dari beberapa razia ini, bukan pengadaan pencuci tangan, tetapi karena kurang jaga jarak yang parah itu," kata Silvi. 

Ia mengatakan dengan adanya kejadian tersebut, ia meminta pelaku usaha dapat menegur dengan tegas pengunjung yang datang agar tidak menyebarkan Covid-19.

"Wajib itu pelaku usaha, pemilik usaha mengingatkan terus kepada pengunjungnya," katanya.

"Beberapa teman-teman pelaku usaha saat kita datang memang dia tidak ada bukti melakukan sosialisasi, karena salah satu dia dikenakan denda tidak melakukan sosialisasi," lanjutnya.

Diketahui, selama 1 minggu pelaksanaan perwali ini paling banyak ditemukan razia denda Rp 100 ribu, menyediakan 19 masker atau melakukan kerja sosial. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews