"Untuk saat ini pelaku masih berstatus sebagai terperiksa dan dikenakan wajib lapor sementara kasus ini akan terus didalami," kata Dwi.
Pada akhir April kemarin, Dwi memang mengaku akan mengembangkan mengembangkan perkara viralnya video 3 siswi SMA itu ke arah penyebar video. Untuk diketahui dalam hal ini, ketiga siswi yang melakukan perbuatan nekat dan tak senonoh itu sudah diamankan aparat.
"Iya (memburu pelaku yang menyebarkan video)," kata Dwi, lewat pesan singkat, Minggu (26/4).
Saat itu pihak Polresta Palangka Raya telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Ketiga siswi pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun saat itu polisi masih mendalami apakah penyebar video tersebut mengenal ketiga siswi. Dwi mengatakan sudah ada petunjuk soal identitas pelaku penyebar video.
"Masih dalam lidik (penyelidikan). Tapi sudah ada tanda-tanda (pelaku)," ujar dia.
Kasus ini bermula dari media sosial yang dihebohkan karena 3 siswi SMA membuka pakaian dalamnya saat siaran langsung (live) di Instagram. Ketiga siswi tersebut dijerat UU Pornografi dan UU ITE.
Polisi mengacu pada sistem peradilan anak dalam memproses tersangka, karena ketiga siswi berusia di bawah 17 tahun. Ketiganya tidak ditahan, tapi wajib lapor.