“Malem saya lihat akun youtubenya itu, paginya kami cari di Desa Larlar,” tutur Ayip.
Youtuber 2.500 subscriber sekaligus penjual pentol ini terancam pasal 302 ayat 1 KUHP dengan kurungan 3 bulan penjara karena menelantarkan dan menyiksa hewan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menyayangkan aksi yang dilakukan Abdullah untuk menaikkan subscriber itu.
Seharusnya, kata dia, Abdullah menggunakan cara yang bermanfaat untuk banyak orang. Polisi, kata dia, tidak menahan Abdullah dan hanya bermaksud memberikan efek jera supaya tidak terulang dan ditiru orang lain.
“Di sini sanksinya tipiring tidak bisa ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif dan minta maaf hanya karena berkeinginan menaikkan subscriber, tapi harusnya bisa dengan cara yang lain,"jelas Riki. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Gegara Konten Biawak, Youtuber di Madura Digiring ke Mapolres Sampang", https://daerah.sindonews.com/read/100442/174/gegara-konten-biawak-youtuber-di-madura-digiring-ke-mapolres-sampang-1594706849