Yayasan Melati Kritik Pemprov Kaltim, Dinilai Mendahului Hukum dalam Penguasaan Aset

DIKSI.CO – Yayasan Melati Samarinda menilai tindakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam polemik penguasaan aset pendidikan telah mengarah pada potensi pelanggaran hukum dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan.
Yayasan Melati Kritik Tindakan Pemprov Kaltim
Ketua Pengurus Yayasan Melati, Ida Farida, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar perbedaan tafsir hukum, tetapi sudah masuk pada ranah tindakan yang dinilai mendahului proses hukum.
“Yang terjadi saat ini bukan sekadar perbedaan penafsiran hukum, tetapi sudah mengarah pada tindakan yang mendahului hukum. Ketika kekuasaan berjalan lebih cepat dari hukum, maka yang terjadi adalah pendahuluan oleh kekuasaan, bukan penegakan hukum,” tegas Ida Farida.
Soroti Penguasaan Fisik Tanpa Dasar Hukum Final
Yayasan Melati menyoroti adanya tindakan di lapangan berupa penguasaan fisik dan pembongkaran, meski belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait kepemilikan bangunan.
Ia menilai kondisi ini berisiko menciptakan preseden buruk, di mana tindakan administratif dapat mendahului proses hukum yang seharusnya menjadi rujukan utama.
“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, atas dasar hukum apa tindakan tersebut dijalankan? Dalam prinsip negara hukum, penguasaan objek sengketa tidak dapat dilakukan tanpa adanya dasar eksekusi yang sah,” ujarnya.
Dugaan Pencampuran Rezim Hukum Administratif dan Perdata
Lebih lanjut, Yayasan Melati juga menyoroti dugaan pencampuradukan rezim hukum, khususnya penggunaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai dasar penguasaan aset.
Menurut Ida Farida, putusan PTUN hanya berada dalam ranah administratif dan tidak dapat digunakan untuk menentukan kepemilikan bangunan.
“Jika digunakan untuk mengambil alih bangunan, itu merupakan pencampuradukan rezim hukum yang tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Dampak Terhadap Dunia Pendidikan
Di sisi lain, Yayasan Melati juga menyoroti dampak langsung terhadap dunia pendidikan. Tindakan yang dilakukan di lapangan disebut berlangsung saat kegiatan belajar mengajar masih berjalan, sehingga berpotensi mengganggu proses pendidikan siswa.
“Kegiatan pendidikan masih berlangsung, siswa sedang berada dalam fase penting pembelajaran. Lingkungan sekolah seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi lokasi konflik dan pembongkaran,” ujar Ida.
Ia menilai bahwa melibatkan atau menimbulkan dampak terhadap peserta didik dalam situasi konflik fisik merupakan langkah yang tidak proporsional dan mencederai prinsip perlindungan terhadap dunia pendidikan.
“Apakah kepentingan pendidikan bisa dikesampingkan oleh tindakan administratif yang bahkan belum memiliki dasar hukum final? Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Proses Hukum Perdata Masih Berjalan
Kuasa hukum Yayasan Melati, Rusdiono, menegaskan bahwa hingga kini proses gugatan perdata masih berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Belum ada kepastian hukum mengenai kepemilikan bangunan tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa bangunan yang disengketakan tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah, serta terdapat prinsip hukum yang membedakan antara tanah dan bangunan.
“Dalam asas pemisahan horizontal, tanah dan bangunan adalah dua hal yang berbeda,” paparnya.
Yayasan Melati Kritik Pemprov Kaltim Terkait Klaim Sepihak
Rusdiono menegaskan bahwa pihaknya menolak setiap bentuk klaim sepihak tanpa pembuktian hukum yang sah.
“Jika memang ada klaim kepemilikan, maka harus dibuktikan di pengadilan, bukan langsung dieksekusi di lapangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tanpa dasar hukum kuat berpotensi melampaui kewenangan.
Peringatan terhadap Kepercayaan Publik
Di akhir yayasan melati kritik Pemprov Kaltim, Ida Farida menegaskan bahwa Yayasan Melati tidak menolak hukum, tetapi menolak tindakan yang dinilai melampaui batas kewenangan.
“Kami tidak melawan hukum, tetapi menolak penafsiran sepihak dan tindakan yang melampaui kewenangan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Ketika keadilan diabaikan dan tindakan yang tidak beradab terjadi, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutup Ida Farida.
(Redaksi)
