Jumat, 22 November 2024

Wujudkan Zona Bebas KKN, Kajati Kaltim Teken Pakta Integritas Menuju WBK dan WBBM 2024

Koresponden:
Alamin
Senin, 29 Januari 2024 19:31

Kepala Kejati Kaltim Hari Setiyono saat memimpin apel pasukan dan meneken pakta integritas menuju WBK dan WBBM 2024. (IST)

DIKSI.CO - Demi mewujudkan zona bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) meneken pakta integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) 2024.

Komitmen Korps Adhyaksa itu dipimpin langsung Kepala Kejati (Kajati) Kaltim, Hari Setiyono pada, Senin (29/1/2024).

Selain pimpinan puncak, komitmen juga diberikan oleh Wakil Kejati Katim, Roch Adi Wibowo beserta para asisten, kabag TU, para koordinator dan seluruh pegawai dilingkungan Kejati Kaltim.

“Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan pakta integritas, dan komitmen bersama seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” tegas Hari Setiyono.

Dalam sambutannya, Kajati Kaltim menyampaikan penerapan zona bebas KKN ini adalah salah satu formul yang dinilai tepat untuk mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra Kejaksaan. Khususnya, dengan mengamalkan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas KKN diiringi keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi Kejaksaan secara sungguh-sungguh.

“Tentunya ini akan mampu menghadirkan insan aparatur Kejaksaan yang handal dan profesional dalam menegakan supremasi hukum,” kata Hari lagi.

Dengan pencanangan zona integritas yang telah dilakukan. Hari berharap terdapat perbaikan nyata di masa yang akan datang sebagai sebuah landasan yang kokoh.

Dengan integritas yang kokoh, maka dengan sendirinya akan terwujud penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai dengan harapan masyarakat.

Agar terwujudnya harapan dan keinginan tersebut, Hari berharap agar seluruh jajaran kejaksaan bisa terus berupaya mengimplementasikan semangat mewujudkan WBK dan WBBM di Kaltim.

Salah satunya, dengan menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), akuntabilitas kinerja, laporan keuangan, kode perilaku Jaksa, Whistle Blower System, program pengendalian gratifikasi, kebijakan penanganan konflik kepentingan, program inisiatif anti korupsi, post employment policy dan pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar oleh PPATK.

“Untuk dapat meraih zone integritas menuju WBK dan WBBM harus memperhatikan 6 komponen pengukit yang terdiri dari melakukan management perubahan, melakukan perubahan tata laksana perkantoran, melakukan penataan managemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Disamping itu kejaksaan terus berupaya memenuhi 6 unsur indikator penunjang. Yaitu promosi jabatan secara terbuka, rekruitmen secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, e-procurement, pengukuran kinerja individu dan keterbukaan informasi publik dimana itu semua menjadi output dari birokrasi yang efektif, efisien, bersih dan bersifat melayani.

“Perlu dipahami bahwa integritas tidak terpisahkan dengan komitmen kita bersama sebagai Sustainable Commitment. bahwa pencanangan zona integritas ini tidak hanya berhenti setelah terwujudnya “Wilayah Bebas dari KKN” saja lalu semuanya mengendur, akan tetapi tetap harus dijaga kelestariannya dan diwariskan kepada para penerus di bawah. Hapus paradigma lama dan buat paradigma baru yang sesuai dengan cita-cita penegakan hukum,” harap Hari.

Lanjutnya, kejaksaan yang ideal sebagai sebuah institusi adalah kejaksaan sebagai penegak hukum yang modern, independen, dan bermartabat.

Hal ini terus menjadi parameter yang selalu diupayakan dan diperjuangkan oleh seluruh jajaran kejaksaan tanpa terkecuali. begitu pula dengan pembentukan citra Kejaksaan harus selaras dan seiring dengan peningkatan kinerja penegakan hukum dan pelayanan hukum seluruh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, reformasi birokrasi Kejaksaan yang profesional harus terus dioptimalkan dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih kkn serta mampu melayani publik secara netral serta berdedikasi.

“Saya merasa perlu mengingatkan, pentingnya peranan setiap pimpinan dalam mengarahkan pelaksanaan tugas bawahannya. setiap pimpinan harus secara terus menerus, meningkatkan mutu pengendalian dan pengawasan program yang dilaksanakan, khususnya dalam menjalankan program reformasi birokrasi Kejaksaan, guna pencapaian optimalisasi kinerja aparat Kejaksaan. harus dipahami bahwa hal ini tentunya tidak hanya menjadi beban aparatur yang ada di pusat saja, akan tetapi hendaknya diterapkan secara menyeluruh hingga ke daerah,” pesan Hari.

Tentunya peningkatan kinerja bukan hanya masalah kuantitas, tetapi yang lebih penting adalah masalah kualitas, seperti profesionalitas, integritas moral dan kepekaan terhadap aspirasi rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

“Melalui penandatanganan ini saya mengharapkan bahwa apa yang kita laksanakan pagi ini hendaknya menjadi penyemangat bagi satuan kerja di bawah untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan KKN, reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten dan obyektif,” paparnya.

“Mari kita sukseskan dan dukung pencanangannya, sehingga implementasinya mampu memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi objektifitas maupun akuntabilitasnya yang mendorong terciptanya suasana yang kondusif dalam mengembalikan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan,” pungkasnya.
(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews