“Menjaga lalu-lintas ini bukan tanggung jawab pemerintah saja, tetapi kita bersama,” sebutnya.
Selain itu, Manalu juga mengingatkan soal potensi adanya juru parkir liar.
Dikatakannya, parkir yang tidak tertib dapat mengganggu tata kota dan menyebabkan kemacetan.
Sehingga ia mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa tak hanya penderekan, tetapi akan dikenakan denda dan akan berlaku kelipatan jika tidak segera diselesaikan.
“Jangan parkir seenaknya saja, setelah kita angkut dengan towing, akan dikenakan denda Rp 500 ribu,” tegasnya.
Kemudian ia mengatakan bahwa Dishub akan terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin.
“Kita akan rutin melakukan ini jadi diharapkan masyarakat tertib lalu lintas dan tertib parkir,” pungkasnya. (*)