Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

White Collar Crime Kian Canggih, Putusan MK 123 Jadi Senjata Baru Berantas Korupsi

DIKSI.CO – Kejahatan kerah putih (white collar crime) terus berkembang dengan modus yang semakin canggih dan sulit dilacak. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-XXIII/2025 kini hadir sebagai amunisi baru bagi aparat penegak hukum untuk menembus praktik manipulatif tersebut.

Andi Saputra ,S.H.,M.H. adalah Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN PN Jakpus dalam opininya mengatakan White Collar Crime atau kejahatan kerah putih dilakukan oleh pelaku yang punya kapasitas untuk memanipulasi, mengaburkan dan mengakali hukum.

Oleh sebab itu, hukum tidak boleh kalah dengan koruptor sehingga hukum harus bisa selangkah lebih maju dari pelaku white collar crime.

Minurutnta putusan MK Nomor 123/PUU-XXIII/2025 (seterusnya disingkat Putusan MK 123), sudah tepat dalam memformulasikan kerangka hukum melawan para pelaku white collar crime.

White Collar Crime: Kejahatan Elit yang Sulit Terlihat

White collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh individu dengan status sosial tinggi dan memiliki akses terhadap kekuasaan maupun sistem hukum. Mengacu pada pemikiran Sutherland, kejahatan ini tidak hanya terbatas pada korupsi, tetapi juga mencakup kejahatan jabatan, ekonomi, hingga korporasi.

Berbeda dengan kejahatan konvensional, dampak white collar crime tidak langsung dirasakan korban. Relasi sebab-akibat menjadi kabur, sehingga publik sering tidak menyadari besarnya kerugian yang ditimbulkan.

Putusan MK 123 dan Perdebatan Pasal 14 UU Tipikor

WHITE Collar Crime atau kejahatan kerah putih dilakukan oleh pelaku yang punya kapasitas untuk memanipulasi, mengaburkan dan mengakali hukum. Oleh sebab itu, hukum tidak boleh kalah dengan koruptor sehingga hukum harus bisa selangkah lebih maju dari pelaku white collar crime. Putusan MK Nomor 123/PUU-XXIII/2025 (seterusnya disingkat Putusan MK 123), sudah tepat dalam memformulasikan kerangka hukum melawan para pelaku white collar crime.

Putusan 123 terkait judicial review Pasal 14 UU Tipikor yang berbunyi:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 14 UU Tipikor membelah para ahli hukum dan mendapat penafsiran yang berbeda baik oleh akademisi atau pun dalam praktik persidangan. Satu pihak menyatakan uu sektoral lain harus mandiri dan tidak bisa diterobos oleh UU Tipikor. Pihak lainnya berpandangan sebaliknya, UU Tipikor tetap bisa dipakai menerobos UU sektoral lain, meski di UU khusus non-tipikor juga sudah mengatur ancaman administrasi/pidana.

Perdebatan akademis dan praktik akhirnya terjawah oleh Putusan MK 123. MK memberikan tafsir konstitusional sebagai berikut:

Menyatakan Pasal 14 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”.

Sehingga selengkapnya Pasal 14 UU Tipikor dibaca sebagai berikut:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Bagaimana White Collar Crime Bekerja

Mengutip Sutherland, white collar crime dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya. Kejahatan ini tidak hanya korupsi, tetapi juga jenis kejahatan lainnya seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi hingga kejahatan korporasi.

Istilah ini juga mencoba meruntuhkan adagium hukum adalah sarang laba-laba yang hanya bisa menyaring benda jatuh yang bentuknya kecil. Namun bila yang jatuh adalah batu besar, maka jaring laba-laba itu akan jebol. Oleh sebab itu, hukum pidana, harusnya bisa menjerat tidak hanya si lemah dan si miskin karena ia berbuat jahat, tetapi juga bisa memproses hukum si pemilik kekuasaan.

Black collar crime merupakan kejahatan primitif seperti mencuri, pemerasan, penyuapan, mencopet, membunuh hingga penipuan. Pelaku dan korban mempunyai kausalitas langsung. Namun dalam white collar crime, berlaku sebaliknya yaitu kausalitas antara pelaku dan korban menjadi kabur, dan dampak korupsi tidak dirasakan langsung oleh korban.

Modus White Collar Crime: Fraud, Layering, dan Image

Lalu bagaimana white collar crime menjalankan strateginya? Ada tiga langkah strategi yang dilakukan oleh para pelaku white collar crime yaitu:

  1. Fraud. Langkah pertama ini dengan memanipulasi peraturan, mengakali laporan keuangan, menyiasati kewajiban pajak, merekayasa regulasi, hingga menyelundupkan hukum, sehingga seakan-akan tindakannya di mata hukum adalah legal. Strategi ini melibatkan berbagai instrument, seperti para ahli, praktisi, lembaga hukum, direksi, pembuat kebijakan hingga pemilik modal.
  2. Layering. Langkah kedua ini bertujuan untuk mengaburkan kausalitas antara pelaku, actus reus, dan korban. Pengaburan itu dilakukan dengan berbagai cara, seperti membuat perusahaan cangkang, locus delicti lintas negara, membuat/memecah anak usaha, bisnis fiktif hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang. Dengan langkah ini, maka jangan heran, ada koruptor bisa tidak mendapatkan kickback langsung/memperkaya diri sendiri, tetapi dengan modus menguntungkan orang lain. Seakan-akan si koruptor bersih. Ia lalu baru menikmatinya beberapa waktu kemudian lewat serangkaian layering yang rumit dan lintas negara.
  3. Image. Langkah ketiga dilakukan agar si pelaku tidak lagi terlihat jahat, tapi sebaliknya yaitu mencitrakan diri seakan-akan orang baik. Instrumennya dengan mempengaruhi media massa, dan bila perlu membeli/memiliki media massa tersebut. Seiring perkembangan zaman, media sosial juga dipakai seefektif mungkin karena langsung masuk ke gadget orang per orang.

Selain itu juga pelaku white collar crime kerap terlibat aktif di organisasi kemasyarakatan/politik sehingga serta merta terkatrol citranya sebagai orang bermoral. Bahkan kalau perlu membeli suara agar bisa menjadi pejabat publik. Tidak sampai di situ, tanda jasa/award bila dibutuhkan akan diborong dengan tujuan semata-mata membuat citra positif di masyarakat.

Contoh Nyata White Collar Crime di Dunia

Salah satu contoh yang paling nyata dan kerap dicontohkan adalah Pablo Emilio Escobar Gaviria atau yang lebih dikenal Pablo Escobar. Kejahatannya menjual kokain membuatnya jadi salah satu orang terkaya di dunia pada masanya dengan jumlah kekayaan lebih dari USD 30 miliar.

Suap merupakan ‘jalan ninja’ untuk mencapai puncak kejayaan yaitu dengan menyuap pejabat birokrasi, polisi, jaksa, hakim hingga politikus. Hukum pun bisa dimanipulasinya atau setidak-tidaknya disulundupi oleh kepentingannya.

Putusan MK 123 Perkuat Jerat Hukum Korupsi

Dari berbagai pertimbangan Putusan MK 123, terdapat satu paragraf pertimbangan yang cukup menarik untuk dikupas, yaitu:

Oleh karena itu, sekali lagi perlu ditegaskan bahwa jika ada tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur kedua jenis tindak pidana dimaksud, maka penegak hukum yang menentukan dapat atau tidaknya tindak pidana dimaksud dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, tentunya setelah dikaitkan dengan modus dan dampak/akibat dari kerugian negara atau perekonomian negara yang ditimbulkan dengan tetap mempertimbangkan hak-hak pelaku secara proporsional.

Walakin, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar pembentuk undang-undang dalam merumuskan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral yang beririsan dengan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi untuk menegaskan secara eksplisit sebagaimana halnya rumusan dalam Pasal 36A ayat (4) dan Pasal 43A ayat (3) UU 28/2007 (UU Perpajakan-penulis).

MK 123 Akhiri Tafsir “Pasal Karet” dalam Tipikor

Dari nukilan pertimbangan tersebut, Putusan MK 123 menegaskan kejahatan korupsi memiliki modus dan dampak/akibat dari kerugian negara atau perekonomian negara yang harus dipertimbangkan tersendiri oleh aparat penegak hukum dalam pembuktiannya. Modus kejahatan yang canggih tersebut kemudian diberi rumah dalam dua unsur:

  1. Perbuatan melawan hukum, vide Pasal 2 UU Tipikor yang telah diubah oleh Pasal 603 KUHP.
  2. Penyalahgunaan wewenang, vide Pasal 3 UU Tipikor yang telah diubah oleh Pasal 604 KUHP.

Dalam berbagai perdebatan, unsur ‘perbuatan melawan hukum’ dan ‘penyalahgunaan wewenang’, kerap dibaca secara mandiri/tunggal sehingga seakan-akan menjadi pasal karet. Padahal, dua unsur di atas harus dibaca secara utuh dalam satu tarikan nafas dengan unsur lainnya, sehingga menjadi pasal yang menjadi jelas pemaknaannya.

Putusan MK 123 yang diputus pada 16 Maret 2026 itu, merupakan kesimpulan akhir 9 hakim konstitusi (putusan tanpa dissenting opinion) atas berbagai upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi selama 26 tahun terakhir, yaitu pelaku yang semakin pandai memanipulatif hukum. Unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sejauh ini telah efektif menggulung berbagai modus kejahatan korupsi yang cukup licin dengan aktor yang memiliki akses ke kekuasaan.

(Redaksi)

Back to top button