DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tim Satgas Covid-19 Balikpapan menganalisis adanya kenaikan kasus pada klaster perusahaan yang melakukan perjalanan ke lokasi kerja.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan yang juga Juru Bicara Covid-19 Balikpapan Andi Sri Juliarty, mengimbau kepada perusahaan agar dapat menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Pekerja yang mengikuti perjalanan dinas atau cuti luar kota harus melakukan karantina terlebih dahulu minimal 3 hari dan dilanjutkan rapid test. Jangan langsung masuk kantor," kata Andi Sri Juliarty.
Pihaknya mengingatkan kembali untuk menaati Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 440/0332/Dinkes tentang Pengendalian Covid-19 di Lingkungan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta di Kota Balikpapan Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dalam 1 pekan terakhir, data Tim Satgs Covid-19 Balikpapan menunjukan adanya 5 klaster pekantoran, pekerja migas, dan kru kapal yang menyumbang kasus terbesar.