Selasa, 14 Mei 2024

Waspada, Berikut Tanda-tanda Fintech Lending Ilegal

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 16 Juli 2020 8:43

Tanda-tanda Fintech Lending Ilegal

5. Informasi terkait aktivitas pinjam meminjam tidak jelas

Perusahaan fintech lending yang terpercaya wajib memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan pinjam meminjam dengan jelas dan terbuka, termasuk di dalamnya bunga, penalti/denda, dan risiko mendanai.

Fintech lending yang berizin dan diawasi seperti Investree selalu mencantumkan informasi lengkap terkait aktivitas pinjam meminjam bagi para Lender dan Borrower melalui situs resmi dan aplikasi mobile.

6. Bunga tidak terbatas

Setiap negara memiliki kebijakan keuangan untuk menjaga keseimbangan perekonomian, salah satunya adalah batas nilai bunga yang dapat dikenakan.

Perusahaan yang telah diberikan izin dan resmi beroperasi di bawah pengawasan OJK wajib memiliki batas bunga.

Pelaku usaha harus selalu berhati-hati dan memastikan bahwa terdapat batas penetapan bunga yang jelas sebelum mengajukan pinjaman.

7. Denda keterlambatan pembayaran tidak terbatas

Sama halnya dengan bunga tidak terbatas, penerapan denda keterlambatan pembayaran yang tidak terbatas oleh fintech lending ilegal wajib dicurigai.

Hal ini dapat sangat merugikan pelaku bisnis yang mengajukan pinjaman di mana perusahaan fintech lending ilegal tersebut dapat menagih denda keterlambatan pembayaran sebanyak mungkin tanpa aturan yang jelas. (*)

 

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Jangan Mudah Tergiur, Kenali Tanda-tanda Fintech Lending Ilegal", https://ekbis.sindonews.com/read/102546/178/jangan-mudah-tergiur-kenali-tanda-tanda-fintech-lending-ilegal-1594832835

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews