Kendati mengamankan tiga pelaku tuna susila, Gulo menegaskan jika tidak ada proses hukum pidana. Sebab mereka melakukan hal tersebut secara mandiri dan tidak ada yang berstatus mucikari.
"Tidak diproses hukum, mereka diberikan pembinaan dan itu sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Samarinda," terangnya.
Sementara Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Samarinda, Wiyono mengatakan jika ketiga pelaku tuna susila ini nantinya akan diberikan wadah dan dilakukan pembinaan moril.
"Kami akan berikan pembinaan kepada mereka supaya tidak terjerumus dalam prostitusi online ini, artinya mencarikan solusi bagi mereka jika masalahnya pekerjaan," ungkapnya.
Meski beragam cara telah disiapkan pemerintah untuk membina para pelaku tuna susila agar tak terus terjerumus, namun diakui Wiyono jika hal tersebut bukan perkara mudah.
"Memang tidak bisa langsung, tapi harus dicoba karena mereka juga termasuk korban. Sehingga mereka akan kami arahkan, untuk hidup lebih baik," tandasnya. (tim redaksi)