Jumat, 22 November 2024

Warga Binaan Rutan Sempaja Samarinda Jadi Pasien Probable Covid-19, Meninggal Dunia dan Dikebumikan Kamis Lalu

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 8 Agustus 2020 6:57

FOTO : Proses pemakaman pasien Covid-19 yang dilakukan tim BPBD Samarinda pada Kamis (6/8/2020) malam lalu/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kamis (6/8/2020) jelang tengah malam lalu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda mengebumikan dua pasien  Covid-19 yang mana satu di antaranya berstatus probable warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Samarinda. 

Pasien tersebut berusia 21 tahun dengan status pencurian dan pasal jeratan 363 KUHP.

Ia mendapatkan putusan hukum 1 tahun 3 bulan dan dijadwalkan bebas pada 22 Oktober mendatang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubsi Pelayanan Rutan Klas II A Samarinda, Rahmad Hidayat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Sabtu (8/8/2020) kemarin.

Dijelaskannya, warga binaan tersebut masih berstatus dugaan. Sebab sesaat sebelum menjalani perawatan di RSUD AW Sjahranie pasien memang memiliki penyakit bawaan sesak nafas atau pneunomia

"Dia sakit biasa saja, tetapi karena dirawat di rumah sakit, maka prosedurnya  dari rumah sakit, yang bersangkutan harus dimakamkan dengan prosedur Covid-19," ungkapnya.

"Jadi, datanya kemarin seperti itu dan dari keluarganya juga sudah tahu, yang bersangkutan juga sempat diisolasi di dalam," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan Rahmat warga binaan tersebut sejak masuk ke rutan memang sudah mengalami sakit, sehingga rajin melakukan pemeriksaan ke klinik rutan setempat. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews