DIKSI.CO, SAMARINDA - Langkah cepat alias quick respon langsung ditempuh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur bersama Lapas Narkotika Klas II A Samarinda setelah seorang warga binaan permasyarakatan (WBP) berinisial RK, terbukti terlibat peredaran 2 kilogram narkoba pada Minggu (16/1/2022) kemarin.
Dikatakan Hidayat Kepala Lapas Narkotika Klas II A (Kalapas) Samarinda, segera mengetahui keterlibatan WBP tersebut Kanwil Kemenkumham Kaltim segera menurunkan tim khusus melakukan investigasi.
"Ya intinya menginvestigasi bagaimana dan sejauh mana keterlibatan si WBP (RK dalam peredaran 2 kilogram sabu) itu," ucap Hidayat pada Kamis (20/1/2022).
Dalam investigasi yang dilakukan tim khusus Kanwil Kemenkumham Kaltim itu, tim internal Lapas Narkotika Klas II A Samarinda pun turut melakukan back up dan koordinasi lanjutan ke pihak Polresta Samarinda.
"Selain itu kami tentunya juga langsung melakukan pembenahan internal," tegasnya.
Pembenahan internal tersebut, kata Hidayat, seperti memperketat kembali penjagaan dan pemeriksaan alias sidak intens yang terus ditingkatkan ke setiap kamar dan blok tahan para WBP di Lapas Narkotika Klas II Samarinda.