Minggu, 19 Mei 2024

Wali Kota Samarinda Tanda Tangani Rekomendasi New Normal, Per 1 Juni Bioskop Kembali Buka?

Koresponden:
Yudi Syahputra
Kamis, 28 Mei 2020 10:26

Syaharie Jaang telah menyetujui tentang rekomendasi fase relaksasi tahap pertama per 1 Juni 2020./ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin membenarkan rekomendasi kehidupan new normal di tengah situasi pandemi Covid-19 telah ditandatangani Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, Kamis (28/5/2020).

Melalui Surat Edaran Nomor 360/003/300.07 Syaharie Jaang telah menyetujui tentang rekomendasi fase relaksasi tahap pertama per 1 Juni 2020.

"Ya, sesuai surat tersebut," ujar singkat Sugeng saat ditanya kebenaran kabar surat edaran itu, Kamis (28/5/2020).

Lebih lanjut, saat ditanya apakah tempat bioskop di Mal Samarinda bakal dibuka kembali. Sugeng hanya mengatakan tinggal menyesuaikan surat edaran.

"Tinggal dimasukan aja ke kategori di atas (surat edaran)," ucapnya.

Sementara itu, pihak General Manager BIGmall Samarinda Achmad Sendek Prawinko mengatakan, mengetahui surat edaran itu dari media sosial. Namun, kata dia, mal sudah buka sejak 16 April lalu.

Sementara untuk bioskop belum buka karena pihak menajemennya belum berencana buka.

"Saya dapat dari medsos, tidak dapat langsung. Tapi, mall sudah buka dari 16 April di Kaltim semua boleh buka. di Jakarta karana PSBB jadi tidak buka. Bioskop XXI belum (buka) karena dari manajemen mereka yang belum ada rencana," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam surat edaran tim gugus tugas yang ditandatangani wali kota Samarinda menjabarkan, per 1 Juni 2020 semua OPD pelayanan publik dapat dibuka kembali dengan memerhatikan standar protokol kesehatan. Seperti, menyediakan tempat cuci tangan dan wajib memakai masker.

Lebih lanjut, tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka.

Selain itu, tempat peribadatan juga dapat kembali dibuka dengan melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antarsesama dan wajib memakai masker.

Sementara tempat-tempat umum dan taman, tempat-tempat hiburan, tempat perbelanjaan, rumah makan, dan pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar protokol kesehatan.

Sebelumnya, kemarin (27/5/2020), Dinas Kesehatan Samarinda menyampaikan rekomendasi tersebut dengan pertimbangan analisis epidimiologis, bahwa Samarinda sudah melalui fase puncak dan tanpa transmisi lokal. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews