Wali Kota Samarinda Putuskan Jenazah Terjangkit Covid-19 Bisa Dimakamkan di Seluruh TPU
DIKSI.CO, SAMARINDA - Melalui surat tembusan Wali Kota Samarinda kepada seluruh kecamatan bernomor 440/22582/100.02 yang terbit pada 28 Juli 2021, bahwa telah disetujui oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun pemakaman jenazah positif Covid-19 dapat dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU).
Seluruh kecamatan pun diminta secara masif mensosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat.
Adapun poin dalam surat tersebut yakni berisikan tindak lanjut keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid -19. Dalam surat tersebut, terdapat 5 pokok pembahasan diantaranya adalah
1. Pemakaman jenazah Covid - 19 dapat dilakukan di TPU di Kota Samarinda.