Sabtu, 23 November 2024

Wali Kota Samarinda Beberkan Beberapa Pelanggaran Kerja Sama PT Samaco

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 7 Februari 2022 8:6

Rapat koordinasi yang dilakukan Pemkot Samarinda terkait kerja sama PT Samaco, Senin (7/2/2022)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda beberkan pelanggaran kerja sama yang dilakukan PT Samaco selaku pengelola kawasan Mahakam Lampion Garden (MLG) dan Marimar di Jalan Slamet Riyadi, Samarinda.

Pertama, dibeberkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, berdasarkan rapat koordinasi Pemkot Samarinda ditemukan pelanggaran perjanjian mengenai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disepakati sejak 2017.

"Nilai fix nya akan dihitung sejak hari ini. Karena saya berencana akan memanggil PT Samaco," ungkapnya saat diwawancara usai rapat koordinasi di Balaikota Samarinda, Senin (7/2/2022).

Kedua, dibeberkan Andi Harun, pengoperasian kawasan food court Marimar merupakan pelanggaran murni yang di PT Samaco.

"Ini tidak diatur dalam perjanjian, mereka melakukan itu tanpa seizin pemerintah," beber wali kota yang akrab disapa AH itu.

Lebih lanjut, AH menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 pasal 27 tentang pemanfaatan aset, kerja sama antara PT Samaco dan Pemkot Samarinda tidak boleh dilanjutkan.

Sebab, isi perjanjian yang dimaksud mengarah kepada kerja sama dengan model KPBU atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha. Perjanjian itu mengatur masa waktu kerja sama 20-25 tahun.

"Sehingga asas hukumnya mengatakan perjanjian yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih rendah dan menurut hukum seharusnya batal semua perjanjian yang bertentangan dengan pertaruran pemerintah," jelasnya.

"Dengan demikian perjanjian ini tidak boleh dilanjutkan karena berpotensi, bermasalah dan beresiko secara hukum dikemudian hari bagi kedua belah pihak," sambungnya.

Wali Kota menegaskan, berdasarkan kesimpulan rapat tersebut pula, secara sah bahwa PT Samaco telah melakukan perbuatan atau tindakan wanprestasi.

Dan Andi Harun pun tidak membenarkan jika ada pihak yang menjadikan pandemi sebagai alasan untuk tidak membayarkan kewajiban kepada pemerintah.

"Bisa di lihat di pasal 1238, 1239 KUHP perdata dan apabila di uji di hukum perdata berdasarkan pasal tersebut seharusnya yang bersangkutan dikenai ganti rugi berupa biaya ganti rugi dan bunga. Saya hanya ingin menegaskan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan wanprestasi," terangnya.

Perihal persoalan ini, tim redaksi telah melakukan konfirmasi kepada pihak PT Samaco melalui via WhatsApp.

Namun masih belum mendapatkan jawaban.

Untuk diketahui, dari wawancara sebelumnya, keterangan diberikan oleh Dirut PT Samaco Priyanto beberapa waktu lalu usai hearing bersama Komisi II DPRD Samarinda.

Priyanto menyebut pihaknya akan menyelesaikan tunggakan dengan cara mengangsur.

"Kemarin (16 Desember 2021) kami sudah membayar lagi Rp 75 juta," ujarnya.

Ia menambahkan, pertemuan dengan DPRD dan Pemkot Samarinda adalah upaya baik saat ini.

Ia mengatakan agar sektor pariwisata juga menjadi pertimbangan Pemkot Samarinda dalam hal kerja sama.

Kendati demikian pihaknya mengeluhkan adanya perhitungan yang berbeda terkait tunggakan antara hitungan Pemkot Samarinda dengan pihaknya.

"Saya belum tahu pasti, pandemi jadi masih dihitung-hitung lagi," imbuhnya.

Menurut Priyanto, pandemi COVID-19 masuk force majeure (keadaan kahar).

Pihaknya meminta selama itu pula setoran PT Samaco seharusnya diberhentikan.

"Itu maksud saya jangan dihitung. Persoalannya kan, itu masih dihitung. Kemudian soal tunggakan ya saya kira kita membutuhkan waktu untuk membayar, apalagi sekarang juga masih pandemi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews