DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun melarang kegiatan takbir keliling.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Wali Kota Andi Harun meminta takbiran cukup digelar di masjid, musala, atau di rumah masing-masing.
"Tanpa mengurangi rasa hikmatnya (Idulfitri) hendaknya perayaan ini harus dilaksanakan secara hikmat dengan cara yang baik dan tidak melanggar prokes," kata Andi Harun kepada awak media, Sabtu (30/4/2022).
Andi Harun berharap masyarakat dapat mematuhi surat edaran tersebut demi kebaikan bersama di masa pandemi covid-19 yang belum berakhir ini.
"Membuat suasana kita itu bisa hikmat tetapi terus menyadari bahwa Covid itu belum berakhir," ucapnya.
Menurutnya imbauan untuk tidak melaksanakan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan maupun musibah kebakaran yang kerap terjadi di malam Idulfitri.
"Kita juga tidak bole mengganggu kepentingan orang lain, misalnya penggunaan jalan raya, penggunaan alat-alat takbir yang bisa mengganggu lalu lintas, serta saya mengingatkan untuk selalu waspada terhadap bahaya kebakaran," imbaunya.
Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Maret lalu mengeluarkan edaran yang salah satu isinya mengimbau agar takbir malam lebaran cukup diadakan di rumah masing-masing atau di masjid dan musala.
"Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran. (tim redaksi Diksi)