Senin, 6 Mei 2024

Wali Kota Andi Harun Sebut Restorative Justice Dapat Bantu Selesaikan Masalah Hukum Ringan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 18 Mei 2022 8:53

Wali Kota Samarinda Andi Harun foto bersama dengan seluruh Forkompimda saat peresmian rumah pelayanan hukum yang disebut Restorative Justice di Kota Samarinda pada, Rabu (18/5/2022)

Sementara itu, adapun kasus perkara hukum yang dapat difasilitasi rumah restorative justice ini dijelaskan Kajati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, adalah kasus tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2,5 juta.

"Tujuannya untuk mewujudkan keadilan di masyarakat berdasarkan hati nurani. Prosedurnya dilihat dulu oleh kejaksaan, apakah pelaku baru pertama kali sesuai Perja nomor 5/2020, setelah itu mediasi antara pelaku dan korban," jelas Deden.

"Kalau korban dan pelaku berkehendak ada kesepakatan, maka kita akan berikan pembugaran dan tidak perlu ke pengadilan," sambungnya.

Deden mengatakan rumah restorative justice di Museum Samarinda ini gratis dan terbuka setiap hari untuk masyarakat. Ia menegaskan ruang fasilitasi ini tak memakai uang sama sekali.

"Dilarang menggunakan uang, kalau ada laporkan. Kita ingin masyarakat tidak harus berujung penjara, dan supaya kita mengambil keputusan itu seadil-adilnya. Karena kalau para pihak sudah berdamai, mau apa lagi ke pengadilan?," pungkasnya. (Advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews