Ia menyampaikan bahwa setiap tahun terjadi keterlambatan gaji PNS karena adanya perubahan SPDRI yang baru diluncurkan oleh Presiden melalui Kementerian PAN-RB.
"Kita mungkin untuk bulan ini harus menggunakan sistem manual terlebih dahulu, namun kita akan kembali pada mekanisme sistem karena ini hanya disebabkan oleh perubahan sistem di awal tahun," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa mutasi data dari sistem lama ke baru memerlukan waktu dan ketelitian.
Oleh karena itu, ia telah memberikan arahan kepada Sekda dan Kepala BPKAD agar tidak terlalu menunggu sistem penyesuaian mutasi data secara manual hanya untuk bulan ini.
"Bulan selanjutnya, kita akan kembali pada mekanisme sistem yang lebih efisien," pungkasnya. (*)