Jumat, 22 November 2024

Wakil Paslon 03 Permasalahkan Surat Suara Tidak Sah, Ini Tanggapan Ketua KPU Samarinda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 31 Desember 2020 11:1

Firman Hidayat, Ketua KPU Kota Samarinda, Selasa (22/12/2020)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda telah usai. Pasangan calon Andi Harun-Rusmadi unggul perolehan suara dari para rival yakni pasangan calon Zairin-Sarwono dan pasangan calon Barkati-Darlis.

Dari perhitungan suara di tingkat TPS hingga pleno tingkat kota Andi Harun-Rusmadi unggul dengan perolehan suara sebanyak 102.592 suara disusul Zairin-Sarwono sebanyak 98.245 suara dan Barkati-Darlis sebanyak 83.243.

Tercatat pula surat suara sah sebanyak 284.080 dan surat suara tidak sah sebanyak 17.475 dari 1962 TPS di 10 Kecamatan Kota Samarinda.

Angka surat suara tidak sah sebanyak 17.475 tersebut sempat dipermasalahkan saksi Paslon 03 pada saat pleno rekapitulasi ditingkat kota. Begitu pula saat pertemuan tim pemenangan Paslon 03 yang dilaksanakan pada, Senin (21/12/2020) kemarin.

Sarwono calon Wakil Wali Kota Samarinda jalur independen kembali menuding adanya kecurangan atas surat suara tidak sah yang tercatat dalam laporan perhitungan suara di tingkat TPS.

"Saya ingin tegaskan bahwa proses Pilkada memang sudah selesai. Tapi saya mau ingatkan seluruh komponen dalam pilkada ini bukan hanya calon tapi pelaksana Pilkada. Pertama perhatikan 17 ribu lebih yang dianggap surat suara rusak. Ini sama saja menuduh masyarakat Samarinda ini bodoh. Tidak bisa memilih sampe rusak. Ada apa ?," ujarnya.

Menanggapi pernyataan mantan calon Wali Kota Samarinda nomor urut 03, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Samarinda Firman Hidayat membantah adanya kecurangan saat menentukan sah atau tidaknya surat suara.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews