Jumat, 22 November 2024

Wakil Ketua Komisi III DPRD Harap Pemkab Memilih Kontraktor Profesional Garap 11 Segmen Pekerjaan Jalan 

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 2 Desember 2021 15:37

Ketua Komisi III DPRD Paser, Basri Mansur/ Diksi.co

"Sebab ini nantinya terkait batasan perusahaan bisa melaksanakan proyek dengan nilai diatas 20 atau 30 miliar," tambahnya. 

Selain itu, untuk melaksanakan proses tersebut mesti lebih dulu dibahas nomenkelaturnya. Dengan begitu program tersebut sesuai SIPD. Karena jika tidak sesuai maka tidak bisa dilaksanakan. 

"Jangan sampai karena tak sesuai SIPD menjadi silpa," bebernya. 

11 paket pekerjaan itu adalah pembagian zonasi didalam ruas jalan. Yakni ruas jalan yang ditangani adalah jalan mantap Paser yang terhubung ke desa - desa 10 Kecamatan. 

"Jalan itu adalah jalur ekonomi masyarakat seperti pertanian dan perkebunan di Paser. ini sesuai visi dan misi bupati juga untuk membuka akses jalan dan menyentuh desa untuk mempermudah jalur transportasi masyarakat," ujar Basri lagi.

Sebagai contoh kegiatan pekerjaan itu adalah di Desa Kerang Kecamatan Batu Engau menembus lima desa segmen menuju Kecamatab Tanjung Harapan (pesisir, red). 

Dinas teknis yang menjalankan, pengawasan pemeriksaan tanggung jawab kedua belah pihak dinas dan kontraktor. 

"Kami mengingatkan kesiapan bahan baku untuk melayani infrastruktur melalui peminjaman bank kaltim harus dihitung. Seperti di Petangis atau Tanjung Aru, kalau bisa lebihnya, ya cari keluar. Semisal tidak ada batu pecah atau pasirnya. Bahan baku harus dihitung, jangan sampai menunggu karena enggak ada material, kan bisa lambat, harus kita siapkan dibantu dari luar seperti misalnya batu palu dan dari bahan lokal juga tentunya," pungkasnya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews