DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan terus melakukan pemantauan kepada perusahaan BUMN, BUMD, dan Swasta yang tidak menjalankan work from home (WFH) 75%.
Kebijakan WFH bagi perusahaan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/142 /Pem.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, mengungkapkan dalam penegakan disiplin ini, pihaknya selalu memberikan teguran secara tertulis kepada perusahaan yang melanggar poin pertama dalam surat edaran tersebut.
"Sejauh ini yang kita lakukan peneguran," kata Rizal saat dikonfirmasi oleh Diksi.co melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (22/1/2021).
"Teguran tertulis," lanjut Rizal.
Wali Kota 2 periode ini juga mengungapkan bahwa inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan akan segera dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan.
"Dalam waktu dekat ini Satgas bersama Disnaker akan sidak ke perusahaan-perusahaan," ungkapnya.
Hal ini dilakukan agar dapat mengendalikan masifnya penyebaran virus asal Wuhan pada klaster perkantoran yang ada di Kota Balikpapan.
"Terutama yang ada kasus Covidnya," katanya.
Pihaknya meminta agar mempedomani dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh arahan protokol kesehatan di lingkungan kerja.
Menerapkan sistem kerja WFH 75% dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya, baik di perusahaan induk maupun di perusahaan kontraktor dan perusahaan sub kontraktor. (tim redaksi Diksi)