DIKSI.CO, SAMARINDA - Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wiwik Sri Widayati membenarkan informasi bahwa ada 460 karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)/dirumahkan dan tanpa dapat upah.
Disebutkan, informasi tersebut adalah data laporan pada tanggal 15 April lalu yang dihimpun per minggu kemarin. Namun saat ini pihaknya masih menghimpun lagi untuk data minggu ini. Pasalnya, ada sejumlah hotel yang tutup
"Benar, itu data perminggu kemarin, untuk minggu ini sudah berubah, sudah ditambah dengan beberapa hotel yang tutup," kata Wiwik saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2020).
Sebagai informasi, rincian data pertanggal 15 April lalu, yang sudah melapor ke Disnasker Samarinda terkait data khusus bagi yang di PHK/di rumahkan tanpa dapat upah berjumlah 460 Orang. Dari data itu ada 119 orang yang dirumahkan sementara yang di PHK sebanyak 341 orang.
Adapun jumlah dan nama-nama perusahaan yang sudah terdata dan melapor ke Disnaker Samarinda, sebagai berikut:
PT Tirta Mahakam, PT. Hayu Pratama Kaltim, PT Kangguru (Trevel), Hotel Manau, ONG PALACE RESTAURANT.
Kemudian lebih lanjut PT Kalimantan Prima Persada, PT. Sarmelia Kencang Putra Indo (sentral taksi), Warung Wakaka, PT. Berkah Bersaudara, S.Taurina Salon, My Kopi O, Grab Indonesia dan Hotel Diamond.
Disnaker Samarinda akan terus menghimpun data korban PHK untuk kemudian dilaporkan ke Disnaker Prov. Kaltim dan selanjutnya didaftarkan ke Kemenaker RI untuk dibuatkan kartu pra kerja. (tim redaksi Diksi)
Kolaborasi Diksi.co Group X Aku Mantap