DIKSI.CO, SAMARINDA - Wacana perubahan masa bakti presiden menjadi tiga periode dibantah oleh Kantor Staf Presiden RI.
Hal itu disampaikan Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, saat kunjungan kerja ke Kaltim, Kamis (24/3/2022).
Menurut Ali Mochtar Ngabalin, dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa diamanatkan UUD 1945, Pasal 7 bahwa periode presiden hanya dua periode kepemimpinan.
"Presiden sudah berulang kali mengatakan UUD 1945, Pasal 7. Bahwa periode presiden itu dua periode. Bisa dipilih untuk 1 periode lagi," kata Ngabalin, ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (24/3/2022).
Ngabalin menegaskan isu mengenai rencana presiden tiga periode sudah selesai.
"Urusan tiga periode sudah selesai. Penundaan pemilu tidak ada lagi," tegasnya.
Meski begitu, Ngabalin mengungkap jika wacana perpanjangan masa periode presiden diperpanjang jadu bahan diskusi ruang publik, hal itu tidak jadi masalah.
"Bahwa kalau (presiden tiga periode) diwacanakan di ruang publik silahkan. Itu alam demokrasi," lanjutnya.
Pihaknya memastikan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tetap akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.
"Tahun 2024 tetap pemilu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)