Lebih lanjut disampaikan Annisa, dalam kasus ini Polresta Samarinda hanya bertugas untuk menyampaikan surat panggilan tersebut.
Sementara kasusnya tetap berjalan dan ditangani langsung oleh pihak Polres Malang.
"Kasusnya ditangani di Polres Malang. Kami hanya membantu untuk memberikan surat panggilan klarifikasi itu. Sifatnya koordinasi,” terangnya.
Untuk diketahui, kejadian ini bermula ketika akun Facebook bernama Reza Fahd Adrian mengunggah status ketika dirinya batal berlibur ke Bali setelah dinyatakan terinfeksi Covid-19.
Pasutri itu terkonfirmasi positif usai menjalani tes usap ketika akan menyeberang ke Bali dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Bukannya menjalani isolasi mandiri, pasutri ini malah mengaku nekat jalan-jalan di Malang.
Status itu lantas viral di sosial media, hingga akhirnya mereka resmi dipanggil pihak Polres Malang Kota untuk dimintai keterangan.