DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengadakan penandatanganan surat edaran bersama Nomor: 450/0326/Kesra dan penyerahan bantuan sembako secara simbolis di Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (22/4/2020).
Penandatanganan surat edaran bersama ini terkait penyelenggaraan salat jumat, ibadah Ramadhan, dan kegiatan ibadah lainnya yang menghadirkan orang banyak di rumah ibadah dan tempat-tempat tertentu dalam situasi terjadi penyebaran wabah Covid-19 di Kota Balikpapan.
"Dalam situasi terjadi penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan edaran ini dikeluarkan berdasar maklumat dari berbagai unsur dan merupakan hasil rapat kordinasi se-Kota Balikpapan," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Surat edaran bersama stakeholder meliputi Wali Kota Balikpapan, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Kapolresta Balikpapan, Dandim 0905/Balikpapan, Danlanal Balikpapan, Danlanud Dhomber Balikpapan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Balikpapan, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan.
Menyatakan bahwa seluruh masjid di Kota Balikpapan tidak menyelenggarakan salat Jumat sebagimana biasanya, kegiatan salat 5 waktu dan kegiatan ibadah Ramadhan dilakukan dirumah, meniadakan kegiatan ibadah di rumah ibadah, pengaktifan kembali kegiatan masjid setelah bebas pandemi Covid-19. (tim redaksi Diksi)