Sabtu, 23 November 2024

Via Juru Bicara, Hasanuddin Mas'ud dan Istri Bantah Jaminkan Sertifikat Tanah dan BPKB Mobil ke Irma Suryani 

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 26 Agustus 2021 9:32

Juru Bicara Hasanuddin Mas'ud dan Istri Nurfadiah, Agus Shali/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Juru Bicara Hasanuddin Mas'ud dan Istri Nurfadiah, Agus Shali memberikan keterangan resmi terkait proses hukum yang telah ditempuh Hasanuddin Mas'ud dan Istri Nurfadiah.

Pihaknya membantah jika surat-surat berharga dan barang-barang berharga seperti perhiasan berlian, jaket-jaket bermerek, perhiasan emas, jam tangan, sertifikat-sertifikat tanah dan bangunan serta BPKB mobil , dijadikan jaminan atas utang-utang Hasanuddin Mas'ud dan Istri Nurfadiah kepada Irma Suryani.

Agus mengatakan, Irma Suryani yang diduga telah mengambil barang-barang berharga secara paksa di kediaman Nurfadiah sejak rentang waktu 2013-2016.

"Itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya (Nurfadiah) Hasanuddin Mas'ud. Barang-barang itu diambil dengan tekanan dan secara paksa," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kafe Urban Jalan Juanda, Samarinda pada, Kamis (26/8/2021).

Atas dugaan tersebut, Hasanuddin Mas'ud dan Istri melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan kepada Polda Kaltim dengan dibuktikan surat pelaporan dengan nomor : 039/KSH-POLDA/LP/VII/2020, perihal : laporan dan pengaduan dugaan tindak pidana A/n. Irma Suryani tertanggal 0l6 Juli 2020.

"Saat ini sedang dalam pemeriksaan," bebernya.

Agus menambahkan, jika pihaknya juga telah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Kaltim. Laporan tersebut akan ditingkatkan pada tahap penyidikan.

"Ibu Hj Nurfadiah untuk membuat laporan polisi dan untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan untuk naik ke tahap penyidikan," ungkapnya.

Ditanya Diksi.co apakah ada barang bukti seperti CCTV sebagai alat penguat adanya indikasi tindak pidana pengancaman dan/atau perampasan yang dilakukan Irma Suryani, Agus mengatakan bahwa bukti tersebut ada.

"Tidak mungkin penyidik menaikan dari tahapan penyidikan ke penyelidikan kalau tidak memiliki minimal 2 alat bukti. Kesimpulannya berarti ada," bebernya lagi.

Laporan ini dibuktikan dengan adanya surat penerimaan laporan terkait peningkatan laporan yang dibuat oleh Istri Hasanuddin Mas'ud yakni Nurfadiah.

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan cek kosong yang diduga dilakukan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud masih terus bergulir.

Bahkan, kasus yang saat ini telah ditangani Satreskrim Polresta Samarinda telah masuk tahap penyidikan. Usut punya usut, diketahui jika perkara ini bermula dari persoalan kedua belah pihak yang menjalin kerja sama bisnis.

Saat dikonfirmasi awak media pihak pelapor yang memberikan aduan dasar cek kosong pelunasan piutang senilai Rp 2,7 miliar, yakni Irma Suryani mengatakan, jalur hukum yang ditempuh merupakan jalan keluar satu-satunya. Agar dapat menyelesaikan masalah utang-piutang dengan sahabatnya Nurfadiah, yang juga merupakan istri dari Hasanuddin Mas'ud.

"Saya sudah sabar menunggu masalah utang ini diselesaikan. Dari tahun 2017 saat cek giro diberikan dia (Nurfaidah), ternyata itu tidak bisa dicairkan,” ungkap Irma saat didampingi penasihat hukumnya di kediamannya di Jalan S Parman, Sungai Pinang. Jum'at (13/8/2021).

Irma menjelaskan, memang saat ini dirinya sudah memegang beberapa sertifikat tanah serta rumah milik Nurfaidah dan Hasanuddin Mas'ud sebagai jaminan. Namun, dirinya bersikeras, agar uang sebesar Rp2,7 miliar bisa segera dibayarkan.

"Saya enggak butuh surat tanah dan rumah itu, engga bisa dicairkan. Yang saya mau uang saya kembali," tekannya.

Disinggung mengenai uang jumlah besar tersebut berasal dari utang piutang apa, Irma membeberkan, bahwa dirinya bersama terlapor sebelumnya menjalankan bisnis barang branded dan dan perhiasan. 

"Rp 2,7 miliar itu saya pinjamkan untuk bisnis. Namanya  sahabat saya percaya aja," bebernya lagi.

Irma berharap masalah utang-piutang ini bisa segera selesai. Pasalnya duit sebesar itu sangat dibutuhkan Irma dimasa pandemi Covid-19 seperti ini.

Ditambahkan Kuasa Hukumnya, Jumintar Napitupulu bahwa sejak 2016, Hasanuddin Mas'ud beserta istrinya meminjam dana kepada Irma sebesar Rp2,7 miliar.

Dengan syarat yang dijanjikan oleh Hasan, ada fee untuk Irma sebagai pemberi uang. Berkisar 40 banding 60 persen. 

“Ada fee yg dijanjikan, 40-60. 40 ke klien kami sebagai pemilik uang terus kemudian 60 di dia yg mengurisi segala bisnis solar itu tadi, Itukan berjalan dalam jangka 4 bulan ke depan” imbuhnya

Namun pada pada perjalanannya hingga akhir 2016 fee yang di janjikan tidak terdengar. Irma pun disebut harus mengalami kerugian lantaran dananya tertahan. 

Lanjutnya, kliennya itupun sudah tidak membicarakan fee yang di janjikan Hasan dan Istrinya. Ia hanya berharap agar modalnya sebesar Rp2,7 miliar, dapat segera digantikan

“saat klien kami sudah tidak peduli dengan fee, gara gara itu di sanggupi. Diberikan cek. Cek dari bank Mandiri. Cek itu nominal Rp2,7 miliar. Tapi pada saat itu cek itu bisa di cairkan tanggal 20 Desember, tapi tetap juga mereka minta ke klien saya agar cek itu jangan dicairkan dulu,” papar Jumintar. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews